Ahok Gugat Cerai Veronica
Diduga Kediaman Pribadi Julianto Tio, Petugas Keamanan Larang Wartawan Masuk Perumahan
Informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, Julianto Tio menempati kediaman pribadi di Cluster Mentari, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: ade mayasanto
Namun, Julianto tidak menggubris hal tersebut dan masih terus mengontak Veronica serta melancarkan rayuan mautnya kepada ibu beranak tiga tersebut.
"Dengan sombongnya, dia menolak permintaan Ahok yang sudah memohon. Sampai akhirnya, Pak Ahok memutuskan untuk bercerai," ucapnya.
Bahkan, Fifi mengaku pernah melihat langsung Tio dan Vero datang bersama menghadiri resepsi pernikahan di Singapura pada 12 November 2017.
Peristiwa tersebut akhirnya membulatkan Ahok untuk mengajukan gugatan perceraian.
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan telah digelar dua kali.
Baca: Adik Ahok: Bu Veronica Menerima Perceraian Ini
Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018), sidang yang berlangsung tertutup selama 15 menit itu kembali tidak dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
Hanya adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, dan rekan pengacaranya, Josefina Agatha Syukur, yang menghadiri persidangan.
Sementara itu, Veronica hanya menitipkan surat lagi untuk mewakili kehadirannya, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com, Rabu (7/2/2018).
"Inti suratnya, Bu Vero tidak bisa hadir dan menyatakan seperti surat pertama, menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Hakim kemudian memutuskan untuk meneruskan persidangan tanpa proses mediasi.
Untuk sidang pada Rabu pekan depan, agenda yang direncakan adalah pembuktian dari pihak penggugat.
Setelah itu, hakim yang akan memutuskan akhir dari masalah perceraian ini.
"Kami akan sampaikan yang mendukung pembuktian kami saja. Nanti akan dibicarakan masalah perceraian dan hak asuk anak," ujar Josefina.
Fifi memperkirakan pasutri yang telah menikah pada 6 September 1997 itu tidak akan menghadiri sidang karena telah menyerahkan keputusan pada hakim.