Imlek 2018

Arti Pemberian Angpao Merah Saat Imlek

Angpao biasa disebut amplop merah yang biasanya berisikan uang sebagai hadiah menyambut tahun baru imlek.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Manado
Ilustrasi Angpao 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat perayaan Imlek, tradisi memberi angpao menjadi hal yang paling ditunggu oleh anak-anak. 

Angpao biasa disebut amplop merah yang biasanya berisikan uang sebagai hadiah menyambut tahun baru imlek.

Pemakaian warna merah karena dianggap melambangkan kebaikan dan kesejahteraan di kebudayaan Tionghoa.

Warna merah menunjukkan kegembiraan, semangat yang akhirnya akan membawa nasib baik bagi penerimanya. 

Pegawai Grand JM PS Mal menunjukan angpao dengan desain ayam api di Grand JM PS Mal, Selasa (17/1/2017).
Pegawai Grand JM PS Mal menunjukan angpao dengan desain ayam api di Grand JM PS Mal, Selasa (17/1/2017). (TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI)

Di buku 5000 Tahun Ensiklopedia Tionghoa 1 karya Christine dan kawan-kawan, terbitan St Dominic Publishing tahun 2015 menjelaskan warna merah di China juga identik dengan api.

Melambangkan kemeriahan dan kehangatan.

Sehingga tak heran warna merah mendominasi pernak pernik Imlek.

Tak hanya itu, angpao juga memiliki arti transfer kesejahteraan atau energi.

"Transfer kesejahteraan dari orang mampu ke orang tidak mampu, dari anak-anak yang sudah menikah ke orang tua serta dari orangtua ke anak-anak," tutur Budayawan Budi Santosa Tanuwibawa.

Baca: Jangan Lewat Kelapa Gading, Banjir Menutup Banyak Jalan

Angpao saat tahun Imlek memiliki istilah khusus yaitu Ya Sui, berarti hadiah yang diberikan anak-anak dengan pertambahan umur atau pergantian tahun. 

Menurutnya, tradisi Tionghoa juga mengenal hari persaudaraan yaitu tradisi Tionghoa untuk memberikan angpao tujuh hari menjelang Imlek

Baca: Anies Baswedan Usulkan Anak Sekolah Libur Saat Asian Games Berlangsung

"Hal ini mengharuskan orang yang merayakan Tahun Baru Imlek untuk membantu sesama yang tidak mampu merayakan," jelasnya.

Saat pemberian angpao terdapat peraturan tak tertulis.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved