Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal, BPOM Amankan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar
"Omzet sekitar 50-100 juta per minggu. Ada Rp 2,5 Miliar total barang bukti yang disita," ungkapnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek ruko yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik ilegal.
Ruko itu berada di Jalan Jelambar Raya Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Di sini kami lihat ada pemalsuan. Suatu produk kosmetik harus memenuhi standar. Tentu fasilitasnya sendiri harus higienis dan aman," ungkap Kepala BPOM Penny Lukito di lokasi, Kamis (15/2/2018).
Dari lokasi, BPOM mengamankan seluruh barang bukti kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar.

Kosmetik ilegal itu terdiri krim wajah, sabun wajah, toner dan produk lainnya yang disimpan dalam puluhan kardus.
Menurut Penny, kosmetik ilegal itu diduga mengandung bahan merkuri dan bahan pewarna yang berbahaya bagi kesehatan.
"Omzet sekitar 50-100 juta per minggu. Ada Rp 2,5 Miliar total barang bukti yang disita," ungkapnya.
Penny menjelaskan saat ini pemilik pabrik berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan H, ujar Penny, pembuatan kosmetik ilegal ini sudah berlangsung selama satu tahun.
"Sudah sekitar 1 tahun. Nanti kita telusuri lagi," ujar Penny.
Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 196 dan 197 UU NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan maksimal Rp 1,5 miliar.