Artis Tertangkap Narkoba

Dhawiya Terancam Hukuman Penjara Paling lama 20 Tahun

Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan kepada Muhamad, tunangan Dhawiya di depan rumah Elvy Sukaesih

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat merilis penangkapan Dhawiya di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya Sabtu (17/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dhawiya Zaida, anak dari ratu dangdut Elvy Sukaesih terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut karena Dhawiya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu bersama dengan abangnya, Syeihan dan Chauri Gita kakak iparnya yang sedang hamil 6 bulan pada Jumat (16/2/2018) dinihari pukul 00.30 WIB.

"Pada saat itu yang bersangkutan (Dhawiya) sedang melakukan kegiatan menghisap sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (17/2/2018).

Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan kepada Muhamad, tunangan Dhawiya di depan rumah Elvy Sukaesih. Ia terbukti membawa satu plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gram brutto.

Baca: Muncul ke Publik Setelah Ditangkap Polisi, Dhawiya Kenakan Masker

"Dan ditemukan ada barang bukti nih, 0,38 gram, itu ada di sini," ujar Argo menunjuk barang bukti celana jeans.

Selain Dhawiya, ketiga tersangka lainnya juga terancam hukuman yang sama.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved