Serba Serbi Penghapusan PNBP di STNK, Pemilik Kendaraan Masih Kena Pajak

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa, mengatakan, putusan MA itu tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana ramai dan tertib terlihat saat Polsek Pasar Rebo membuka pelayanan SIM dan STNK keliling, Senin (12/2/2018). 

Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Pringadhi Supardjan mengatakan, hingga saat ini pungutan tersebut masih dilaksanakan.

Menurut Kombes Pringadhi, pihak kepolisian masih menunggu revisi perkapnya dari Kementrian Keuangan.

Baca: Kronologi Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anak Kandung, Padahal Semua Sudah Dapat Warisan

"Jadi sementara ini masih dilaksanakan pungutan tersebut, karena keputusannya masih menunggu revisi perkapnya dari Kementrian Keuangan," ucap Pringadhi, Rabu (21/2/2018) di Kupang.

Menurutnya, selama belum ada putusan resmi dari Kementrian Keuangan, pungutan tersebut masih terus diambil.

Biaya pungutan STNK itu lanjut Pringadhi, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masuk melalui Polri.

"Sebenarnya masuknya ke negara juga. Itu cuma Rp 25 ribu untuk pengesahan itu sendiri tetap dilaksanakan," ucapnya.

Untuk masalah penerapan pihaknyabmasih menanti instruksi dari pusat. Dan menurut Pringadhi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rakernis.

Sebelumnya, MA memenangkan gugatan peraturan pemerintah terkait biaya pengesahan STNK.

Melalui putusan Hak Uji Materi (HUM) akhirnya membatalkan pungutan dari pengesahan STNK yang ditarik pemerintAh sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga serta Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

MA tidak membatalkan kenaikan tarif penerbitan STNK, melainkan menghapus salah satu jenis tarif.

Pasalnya selama beberapa waktu belakangan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tanah air.

Pajak Progresif

Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar.

Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved