Elvy Sukaesih Akan Dipanggil Polisi Tentang Kasus Narkoba yang Menjerat Anaknya
Kasus narkoba yang menimpa keluarga pedangdut Elvy Sukaesih, mulai dari anak dan menantunya menyita perhatian publik.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Ibunda Dawiyah, Elvy Sukaesih.
Dilansir dari Kompas.com, Kombes Suwondo Nainggolan selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan penyidik akan memanggil Elvy Sukaesih pekan depan.
"Kami akan panggil Elvy Sukaesih pada Senin (26/2/2018) terkait kasus Dhawiya," ujar Suwondo ketika dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Pemanggilan Elvy itu dirasa perlu dilakukan untuk meminta keterangannya terkait aktivitas konsumsi narkoba yang dilakukan Dhawiya dan anggota lainnya.
Di pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, jika seseorang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor maka kepadanya akan dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca: Aksi Spontan Anggota Kodim 0819/Pasuruan Selamatkan Korban Banjir
Kasus narkoba yang menimpa keluarga pedangdut Elvy Sukaesih, mulai dari anak dan menantunya menyita perhatian publik.
Baca: Dilaporkan ke Polda, Ini Tanggapan Anies
Baca: Usai Gala Premiere Film Nini Thowok, Natasha Wilona Beri Kata Romantis Ini untuk Verrel
Tonton Juga:
Tetangga : Kemarin Saya Lihat Umi Elvy Pulang
Setelah beberapa hari tidak diketahui keberadaan Elvy Sukaesih, Doni seorang tetangga ratu dangdut itu mengaku melihatnya pulang ke rumah yang terletak di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Kemarin malam saya lihat umi pulang melalui pintu depan, sekira pukul 21.00 WIB," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com, Rabu (21/2/2018).
Baca: Aksi Spontan Anggota Kodim 0819/Pasuruan Selamatkan Korban Banjir