PB PMII Kritisi UU MD3 Tidak Sesuai Demokrasi
Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memunculkan pro kontra.
Sejumlah kalangan tak terkecuali Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ikut mengkritik regulasi itu.
Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang pun menolak tegas hasil revisi UU MD3.
Baca: Gubernur Anies Dilaporkan ke Polda, M Taufik: Biasa Saja
Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.
"Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," ujar Agus, Jumat (23/2/2018).
Terkait penolakan ini, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur.
Baca: Usai Gala Premiere Film Nini Thowok, Natasha Wilona Beri Kata Romantis Ini untuk Verrel
Pertama, PB PMII akan membentuk tim hukum melalui LBH PB PMII untuk mengajukan pasal-pasal kontroversial terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Kedua, ia akan mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3.
"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Penguus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang," tegasnya.