Ini Strategi BPJS Sukseskan Targetkan 100 Persen Kepesertaan JKN Tahun 2019

"Melalui canvassing yang dilalukan door to door, petugas depat penjaring langsung badan usaha yang belum bergabung dalam program BPJS dan KIS"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yanuar Nurcholis Majid
Dirut Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam acara diskusi publik FMB 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA- BPJS kesehatan terus mendorong laju pertumbuhan peserta JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk menyukseskan targer 100 persen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditahun 2019.

"Kita melihat peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemda," ujar Dirut Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam acara diskusi publik FMB 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Baca: Dishub DKI Ungkap Kemungkinan Persamaan Tarif Jika Semua Transportasi Sudah Terintegrasi

Guna terget kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terpenuhi, BPJS menggalakan strategi canvassing.

"Melalui canvassing yang dilalukan door to door, petugas depat penjaring langsung badan usaha yang belum bergabung dalam program BPJS dan KIS", ujar Andayani.

Dengan strategi canvassing, BPJS Kesehatan menilai dapat berkerja lebih optimal dalam mengedukasi badan usaha.

Baca: Dishub DKI Jakarta Targetkan 8.187 Angkutan Terintegrasi OK OTrip Pada Tahun 2020

"Edukasinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan, sosialisasi pemanfaatan e-Debu, dan petunjuk pelayanan peserta JKN-KIS," ucap Andayani.

Di sisi lain, dukungan dan peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam optimalisasi program JKN-KIS.

"Sesuai dengan Inpres 8/2017, Presiden telah menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanakan JKN," ujar Andayani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved