Kasus First Travel
Jelang Sidang Bos First Travel Banjir Makian Korban Dugaan Penipuaan, Begini Faktanya
Kemarahan korban dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, tidak terbendung.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: ade mayasanto
Event tersebut merupakan salah satu keperluan bisnis Anniesa.
Uang yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut sebesar Rp 2 miliar.
Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar sewa gedung kantor First Travel.
Uang calon jamaah juga disembunyikan dengan membeli tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan mewah.
PT First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
Calon jamaah yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.
"Uang tersebut membayar kekurangan biaya memberangkatkan 28.673 jamaah umrah promo," kata Heri.
Baca: Tak Ajukan Keberatan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus First Travel Malah Minta Ini ke Hakim
Uang tersebut juga digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar fee agen, hingga untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, tersisa Rp 905.333.000.000 yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.