Kelompok Begal Spesialis Pick-up di Bogor Tertangkap, Ini Pengakuan Tersangka
"Selain itu barang bukti yang disita adalah kunci leter T, senjata tajam dan telpon genggam," katanya.
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan penyergapan dilakukan diberbagai tempat.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial DM, AG, AN, dan IS.
Baca: Jonru: Dakwaan Terhadap Saya Tidak Punya Dasar Hukum, Seharusnya Saya Bebas
"Para pelaku itu merupakan sindikat pencurian kendaraan motor dengan spesilisasi Sepeda Motor dan Kendaraan Pick Up," ujarnya saat melakukan pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Senin(26/2/2018).
Ulung menambahkan para kawanan tersebut ditangkap beberapa waktu lalu setelah melakukan pencurian di klinik 24 Jam, Keluarahan Pasir Kuda Bogor Barat, Gang Pesantren Kelurahan Gedung Waringin kecamatan Tanahsareal, dan di Pasar TU Kecamatan Tanah Sareal.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu mobil pick up, satu mobil jenis mini bus, satu motor matic dam satu motor bebek.
"Selain itu barang bukti yang disita adalah kunci leter T, senjata tajam dan telpon genggam," katanya.
Dari pengakuan pelaku Ulung menjelaskan bahwa pelaku menjual hasil curian mobil pick uo seharga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menjalankan aksinya di sejumlah tempat di Bogor dan sekitarnya dengan incaran sepeda motor berjenis bebek atau matic yang terparkir di Ruko atau Perumahan kawasan Tanah Sareal dan Bogor Barat.
Baca: Kalung Emas Milik Bocah 6 Tahun Ditarik Paksa Jambret di Tangerang
Sedangkan untuk Pencurian Mobil Pick Up pelaku mengaku melakukan aksi jahatnya dengan mencegat kendaraan yang melintas untuk diambil kendaraannya dan juga barang yang ada di dalamnya.
"Kita membekuk pelaku curanmor yang kerap beroperasi di Bogor dan sekitarnya, mereka juga mengambil kendaraan dengan menjualnya ke daerah lainnya,"katanya, Senin, (26/02/2018).
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan Kunci Letter T, Senjata Tajam, Telepon Genggam berbagai merek, Mobil Pick Up dan sejumlah sepeda motor dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.