Besok Terakhir, Banyak Warganet Mengeluh Tidak Bisa Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Namun hingga hari ini, Selasa (27/2/2081), masih ada sejumlah netizen yang melaporkan gagalnya pendaftaran lewat akun Twitter @kemenkominfo.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Warta Kota/Istimewa
SIM Card WARTAKOTA/ISTIMEWA 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pada Rabu (28/2/2018) hari terakhir pendaftaran ulang kartu SIM prabayar di Indonesia.

Setelah itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir nomor-nomor yang belum melakukan registrasi.

Hal itu berarti nomor seluler prabayar tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Baca: Angkasa Pura II Akan Relokasi Makam Kramat dari Bandara Soekarno Hatta

Sementara itu pihak Kemenkominfo menegaskan bahwa mereka tidak akan memperpanjang jangka waktu tersebut.

Namun hingga hari ini, Selasa (27/2/2081), masih ada sejumlah netizen yang melaporkan gagalnya pendaftaran lewat akun Twitter @kemenkominfo.

Seperti misalnya akun twitter @JhonWick_45 yang menuliskan, "Saya sudah berulang kali untuk melakukan registrasi tetap gagal om min,mohon solusinya om min,makasih,"

Baca: Kapal Pembawa Sabu Sempat Kelabui Polri dan Bea Cukai

"Sudah pakai no KTP-el dan no KK yg baru, tp ga bisa daftar ulang. Tlp ke no disdukcapil, sibuk terus. Harus bagaimana?" ujar akun Twitter @willnyo.

"@kemkominfo Saya sudah meregristasi simcard saya, tapi kok susah. Katanya nomer KK TIDAK VALID,,lha kok bisa? Wong saya sudah nulis sesuai dengan nomer KK saya?Mohon dijelaskan," tulis akun Twitter @Imam_malikillup

Selain netizen-netizen di atas masih banyak lagi yang gagal dalam meregistrasi SIM card mereka ke Kemenkominfo dan terancam diblokir.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved