Satpol PP Sita 476 Botol Miras Dari Warung Kelontong

Semua miras langsung disita dan diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Depok untuk nantinya dimusnahkan.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
WARTAKOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Satpol PP Depok Sita 476 Botol Miras Selasa (27/2/2018) WARTAKOTA/BUDI SAM LAW MALAU 

Ia akan diajukan ke sidang tipiring di PN Depok dengan didata dan identitasnya disita. "Hukuman apa yang tepat akan diputuskan majelis hakim," kata Yayan.

Namun biasanya kata dia, sanksi yang diberikan adalah denda hingga ratusan ribu rupiah atau besarannya ditentukan majelis hakim.

Ke depan kata Yayan, pihaknya akan menekan peredaran miras di Kora Depok.

Sebab katanya miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan jalanan serta tawuran pelajar yang berpotensi menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved