Satpol PP Sita 476 Botol Miras Dari Warung Kelontong

Semua miras langsung disita dan diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Depok untuk nantinya dimusnahkan.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
WARTAKOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Satpol PP Depok Sita 476 Botol Miras Selasa (27/2/2018) WARTAKOTA/BUDI SAM LAW MALAU 

Laporan wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Warung Kelontong digrebek Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Lokasinya berada di RT 07, RW 18, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (27/2/2018) siang.

Dari tempat tersebut petugas mendapati 476 botol minuman beralkohol atau miras.

Baca: Sederet Fakta PK Ahok: Sidang 10 Menit Sampai Putusan Buni Yani

Rinciannya yakni 216 botol miras pabrikan berbagai jenis, serta 260 botol adalah miras jenis ciu.

Semua miras langsung disita dan diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Depok untuk nantinya dimusnahkan.

Sebab warung di permukiman padat penduduk tersebut dipastikan tidak memiliki izin atau legalitas dalam menyediakan dan menjual miras yang mereka simpan itu.

Baca: Disamperin Cewek Seksi, Hotman Paris Hutapea: Gak Tahan Aku

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan operasi miras atau mikol ini berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena disinyalir warung di Kampung Pancoran Mas di RT 7/18, Kelurahan Pancoran Mas tersebut menjual miras berbagai jenis ke para anak muda dan pelajar.

"Dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan mendatangi warung yang dimaksud. Dan ternyata benar, ada ratusan botol miras baik miras pabrikan maupun miras racikan, jenis ciu, di tempat itu," kata Yayan kepada Warta Kota Selasa..

Semua botol miras yang ada kata Yayan, baik pabrikan maupun miras jenis ciu langsung disita pihaknya, dan akan dimusnahkan.

"Sementara pemilik warung kita tegur keras, karena dengan menjual miras telah melanggar Perda Kota Depok Nompr 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata Yayan.

Baca: 2 Tersangka Kecelakaan Proyek Tol Becakayu Tidak Ditahan

Karenanya kata Yayan, atas pelanggaran Perda tersebut, pengelola warung akan disangkakan telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta sesuai Perda.

Ia akan diajukan ke sidang tipiring di PN Depok dengan didata dan identitasnya disita. "Hukuman apa yang tepat akan diputuskan majelis hakim," kata Yayan.

Namun biasanya kata dia, sanksi yang diberikan adalah denda hingga ratusan ribu rupiah atau besarannya ditentukan majelis hakim.

Ke depan kata Yayan, pihaknya akan menekan peredaran miras di Kora Depok.

Sebab katanya miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan jalanan serta tawuran pelajar yang berpotensi menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved