Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Sekarang Usaha Pom Bensin Mini Sudah Legal, Ini Syaratnya
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Saat ini marah pom bensin mini atau disebut Pertamini di sejumlah daerah.
Fungsinya sama seperti SPBU, yakni melayani pengisian BBM jenis Premium dan Solar.
Pertamini dan sejenisnya pun ditentang pemerintah karenatidak punya izin operasi.
Baca: Seram Pohon Berambut Tumbuh di Makam Parung Tengah
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menilai Pertamini bisa jadi solusi untuk kebutuhan masyrakat daerah terpencil.
"Kebijakan Sub Penyalur ini adalah salah satu solusi untuk mejawab kebutuhan BBM pada daerah terpencil yang selama ini belum tersorot oleh Pemerintah," ujar Fanshurullah di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca: Meski Berstatus Sekolah Elit, Ada Siswa SMA 78 yang Gunakan KJP
Fashurullah menjelaskan kehadiran Pertamini juga membantu program BBM 1 Harga yang menemukan kesulitan distribusi.
"Kebijakan pembangunan Sub Penyalur maka Program BBM Satu Harga dapat tercapai dengan maksimal," kata Fashurullah.
Fanshurullah menjelaskan konsep Sub Penyalur ini layaknya seperti pengecer biasa.
Namun proses pembuatannya didasarkan pada peraturan yang berlaku serta tentu harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu.
"Sehingga keberadaan pengecer ini dapat diawasi dan dikontrol demi memberikan kepastian penyediaan dan pendistribusian BBM di daerah terpencil," kata Fashurullah
Fashurullah memaparkan Sub penyalur yang sudah diresmikan ada di Selayar dan di tiga lokasi pada 3 distrik di Kabupaten Asmat.
Selanjutnya Sub Penyalur yang sudah siap untuk diresmikan terdapat di Gorontalo.
Sedangkan yang mengajukan kepada BPH Migas ada 170 lokasi di 20 kabupaten.
"Kita memiliki 22 ribu desa, artinya jika setiap desa terdapat Sub Penyalur maka ini akan sangat luar biasa. Kemudian jika di luar daerah 3T terdapat sekitar 85 ribu desa," paparnya.
Sementara itu Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan dalam menyediakan satu desa satu subpenyalur, peran Pemda akan sangat vital.
Karena harus memberikan izin lokasi yang strategis.
Peran BPH Migas nantinya akan mengatur mengenai model dan standar untuk membuka dan menjadi sub penyalur.
Baca: Begini Kesaksian Korban Bom Sarinah, Ipda Suhadi : Saya Tak Sadar di Tembak
"Untuk jadi sub penyalur kan butuh Rp50-100 juta. Jadi itu tinggal jalan bersih. Tapi lahan dari dia kan lahanya kecil kok," kata Henry.
BPH Migas kata Henry akan memberikan satu model standar tentang lahan tentang alatnya.
Pada pelaksanaannya BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemda.
Baca: Ini Barang Bukti yang Disita dari Kapal Pembawa 1,6 Ton Sabu
"Jadi Pemda yang memberikan izin lokasi bukannya uangnya dari Pemda," jelasnya.
Pertamini Mulai Dibina
Jika Anda sedang bepergian ke daerah pedesaan di wilayah Jawa Barat atau Jabodetabek dan Banten, banyak Pertamini bermunculan.
Gerai semacam ini belakangan makin banyak jumlahnya dan makin mudah ditemukan, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Apakah maraknya gerai Pertamini ini atas 'restu Pertamina?
Baca: Satu-satunya SMP Negeri di Kecamatan Senen, SMPN 216 Kebanjiran Pendaftar Peserta Didik Baru
"Bukan. Mereka bukan bagian dari Pertamina. Mereka bukan bagian dari anak perusahaan Pertamina," kata Yudi Nugraha, Area Manager Communications & Relations Jawa Bagian Barat PT Pertamina (Persero) beberapa waktu lalu.
Yudy menegaskan Pertamini tidak boleh menggunakan brand Pertamina.
"Secara official Pertamini tidak ada hubungannya dengan Pertamina dan secara hukum mereka sebenarnya tidak boleh memakai brand Pertamina," kata Yuddy.
Tapi karena banyak pedagang sehari-harinya menjual produk perseroan, Pertamina berusaha membina.
"Kita perlakukan mereka sebagai pedagang eceran biasa. Soal safety dan standar literannya, kami rasa mereka belum terstandar," beber Yudy Nugraha.
Pada internal Pertamina ada pembahasan untuk melihat peluang menjadikan gerai Pertamini sebagai perpanjangan jaringan penjualan bahan bakar.
"Tapi itu masih dalam pengkajian," katanya.
Baca: Nokia Pisang versi Android 4G ? Nokia Seri Berapa ya?
Terhadap perusahaan yang menjual peralatan dispenser bahan bakar untuk gerai Pertamini Yudy mengaku pihaknya juga mengetahui adanya hal tersebut.
"Yang harus mengambil tindakan seharusnya adalah Dinas Perindustrian setempat. Kita di Pertamina tidak ada hubungannya dengan mereka," katanya.
Diakui Yudy, keberadaan Pertamini, terutama di wilayah pelosok cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan bakar.
Sementara untuk bepergian ke SPBU Pertamina yang resmi lokasinya relatif jauh.
"Keberadaan mereka cukup membantu konsumen di daerah yang lokasinya cukup jauh dari SPBU resmi Pertamina. Jadi posisi kota saat ini tidak melarang mereka," beber Yudy Nugraha.
DPD RI Mendukung Pertamini
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang menyambut baik ide mengenai Sub Penyalur ini.
Untuk merealisaskan ini BPH Migas bersama dengan DPD RI akan menggandeng beberapa stakeholder terkait.
"Karena faktor penunjang bagi masyarakat daerah itu adalah beras gula migas BBM nah ini perlu salah satu kita prioritaskna yang mana dulu yang BBM dulu la," kata Oesman.
Oesman menambahkan jika kebutuhan BBM terpenuhi, DPD RI mengusulkan komoditas kebutuhan lain dibuka gerai kecil di setiap daerah.
"Nanti kalau BBM sudah baru beras, baru gula pelan-pelan kita kejar ini," jelasnya.