Setumpuk Uang dan Belasan Kartu ATM Jadi Barang Bukti Pencucian Uang Bandar Narkoba

Selain itu terlihat tujuh handphone dan belasan buku tabungan yang ikut menjadi barang bukti

Penulis: Ikhsan abrianto | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Ikhsan Abrianto
Barang Bukti Kasus Pencucian Uang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ikhsan Abrianto

TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG - Uang senilai Rp 1,6 miliar dan belasan kartu ATM menjadi barang bukti atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto, Candra dan kawanan.

Uang senilai Rp 1.625.000.000 ditaruh di atas sebuah meja berjejer dengan puluhan keping kartu ATM.

Setumpuk uang tersebut tidak hanya pecahan rupiah tetapi juga ada mata uang asing.

Selain itu terlihat tujuh handphone dan belasan buku tabungan yang ikut menjadi barang bukti.

Baca: Mayat Tergeletak di Cakung Cilincing Barat, Kondisi Wajahnya Mengenaskan

Saat ini BNN, PPATK, OJK dan Bank Indonesia sedang mempersiapkan konfersi pers tentang kasus tindak pidana pencucian uang di kantor badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, jaringan narkoba Togiman telah ditangkap dan mendapatkan vonis hukuman mati.

Ia tertangkap lagi karena masih mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dan telah mendapatkan hukuman mati untuk kedua kalinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved