Setumpuk Uang dan Belasan Kartu ATM Jadi Barang Bukti Pencucian Uang Bandar Narkoba
Selain itu terlihat tujuh handphone dan belasan buku tabungan yang ikut menjadi barang bukti
Penulis: Ikhsan abrianto | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ikhsan Abrianto
TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG - Uang senilai Rp 1,6 miliar dan belasan kartu ATM menjadi barang bukti atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto, Candra dan kawanan.
Uang senilai Rp 1.625.000.000 ditaruh di atas sebuah meja berjejer dengan puluhan keping kartu ATM.
Setumpuk uang tersebut tidak hanya pecahan rupiah tetapi juga ada mata uang asing.
Selain itu terlihat tujuh handphone dan belasan buku tabungan yang ikut menjadi barang bukti.
Baca: Mayat Tergeletak di Cakung Cilincing Barat, Kondisi Wajahnya Mengenaskan
Saat ini BNN, PPATK, OJK dan Bank Indonesia sedang mempersiapkan konfersi pers tentang kasus tindak pidana pencucian uang di kantor badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaringan narkoba Togiman telah ditangkap dan mendapatkan vonis hukuman mati.
Ia tertangkap lagi karena masih mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dan telah mendapatkan hukuman mati untuk kedua kalinya.