Tarik Ulur Penghapusan Pajak Barang Mewah Sedan, Pemegang Merk Yakin Harga Mobil Akan Turun

Di dalam aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenai PPNnBM 30 persen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016). Para CEO yang tercatat dalam indeks Kompas 100 berkumpul dan berdiskusi dalam Kompas 100 CEO Forum. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH — Kementerian Keuangan belum memutuskanpenghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum memberi jawaban gamblang terkait kapan usulan tersebut bisa terealisasi.

"(PPnBM sedan) itu nanti ya," kata Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Baca: Hari ini Terakhir Daftar Ulang Kartu Seluler Sebelum Diblokir, Ini Caranya Registrasi

Saat ini, ketentuan mengenai PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.

Di dalam aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenai PPNnBM 30 persen.

Sedangkan kendaraan penumpang selain sedan dikenai PPnBM 10 persen hingga 20 persen.

Baca: Motor Dinas Milik PDAM Dilelang Seharga RP 2 Juta, Kamu Minat?

Ani juga belum bisa memutuskan apakah ada kemungkinan PPnBM mobil sedan bakal turun dari 30 persen.

Namun dirinya memastikan hal itu akan dibahas dengan tim tarif Kemenkeu.

“Saya belum bisa menyampaikan, tapi lebih kepada tujuannya mengurangi impor harusnya bentuknya cukai bukan PPnBM, kita akan bahas dengan tim tarif dengan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan kita berlakukan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani sudah bertemu dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan membahas topik mobil sedan bukan lagi termasuk kendaraan mewah.

Untuk itu, ada kemungkinan skema insentif pajak mobil sedan bakal disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri.

“Pak Menperin kan dari sisi strategi industri mengatakan bahwa kendaraan sedan bukan lagi kendaraan luxurius, untuk itu skema dari sisi insentif pajak atau rezim pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri,” ungkap Ani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved