Kesal Ditegur Main HP, Siswi SMP Pontianak Lempar Kursi dan HP ke Guru
Aksi penganiayaan murid terhadap guru kembali terjadi. Kali ini penganiayaan terjadi di SMP Darussalam, Pontianak
Sanksi
Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar, Devi Tiomana angkat bicara soal kasus penganiayaan murid terhadap seorang guru sekolah Swasta Darussalam yang beralamat di Jalan Tani Pontianak Timur.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh siswanya sendiri atas nama NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.
Menurutnya harus ada sanksi yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Harus diproses dan titip di Lapas anak biar jadi pembelajaran," ujar Devi kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (8/3/2018).
Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,
"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.
Baca: Taruhan Wanita Saat Balap Liar, Kesaksian Warga: Kerap Jadi Cinta Satu Malam
Baca: Kursi Milik Pedagang Mie Ayam Ini Jadi Saksi Bisu Bayi Perempuan Ditinggalkan di Ciputat
Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan kebal hukum.
"Biar di bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan jg biar semua org tdk memanfaatkan celah umur utk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini lebih seksama.
"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum harus tetap berjalan," pungkasnya.