Dirjen Otonomi Daerah Berikan Pengarah Terkait Transisi Wali Kota Bekasi

“Pemerintahan harus berjalan sesuai koridor. Tidak boleh pemegang pemerintahan kosong walau sedetik pun," Kata Sumarsono

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono 

Laporan Wartawan TribunJakart.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Direktur Jenderal (Dijen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) Sumarsono berikan pengarah terkait masa transisi Wali Kota Bekasi. Jumat (9/3/2018).

Hal itu berkaitan dengan jelang berakhirnya masa tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013-2018 yang berakhir pada 10 Maret 2018 mendatang.

Sumarsono mengatakan, kepala daerah harus segera diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kemendagri apabila kepala daerah bersangkutan sedang cuti berkaitan dengan keikutsertaan Pilkada Wali Kota.

“Pemerintahan harus berjalan sesuai koridor. Tidak boleh pemegang pemerintahan kosong walau sedetik pun," Kata Sumarsono

Untuk di Bekasi sendiri kata Sumarsono, Kemendagri telah menunjuk Pjs Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah.

Masa jabatan Pjs Wali Kota Bekasi akan berakhir pada 10 Maret 2018 mendatang, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk kemudian Wali Kota Bekasi akan diteruskan oleh Penjabat (Pj).

"Siapa pun yang ditunjuk tinggal menunggu Surat Keputusan dan Gubernur Jabar yang akan melantik,” kata Sumarsono

Sumarsono mengatakan, Penjabat (Pj) Walikota memiliki kewenangan dan tanggung jawab seperti halnya tugas Wali Kota, begitu juga memiliki hak seperti hal nya Wali Kota.

"Pj bila perlu bisa melakukan promosi dan rotasi pejabat atas seizin Mendagri dengan alasan untuk menunjang pemerintahan. Berikut pula diberikan hak seperti Walikota sesuai aturan yang ada,” kata Sumarsono.

Sementara tugas pokok pejabat masa transisi ini kata Sumrsono, diantaranya untuk meneruskan Rencana Jangan Panjang Daerah (RPJP) daerah dalam tugas pemerintahan dan pelayanan warga.

“Kalau di Kota Bekasi tinggal tunggu jadwal pelantikan. Tanggal 10 Maret sepertinya tidak bisa karena bertepatan HUT Kota Bekasi berarti pada 11 Maret akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) bisa dari pejabat provinsi Jawa Barat atau Sekda Kota Bekasi,” kata Sumarsono.

Seperti yang diketahui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu statusnya saat ini cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved