Fakta-fakta Baru Kecelakaan Tol Becakayu, Baut yang Dipasang Kurang

Basuki menjelaskan, kelalaian SOP itu lantaran ada kekurangan baut penguat besi penyangga cetakan beton yang terpasang.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Ikhsan Abrianto
Bekisting pierhead di proyek Tol Becakayu roboh di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018) pukul 00.30 WIB. Polisi sudah memasang garis polisi di lokasi. TRIBUNJAKARTA.COM/IKHSAN ABRIANTO 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui kecelakaan ambruknya tiang tol Becakayu beberapa waktu lalu karena kecerobohan petugas.

Dalam hal ini Basuki menyebut pekerja melalaikan standar operasional prosedur (SOP).

"Saya bilang, tidak ada down spek di tol Becakayu. Ini (ambruknya tiang tol), karena ada kelalaian dan ada ketidakdisiplinan dalam SOP, ada kelemahan pengawasan," ungkapnya di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).

Baca: Pemerintah Teken Moratorium, Pendaftaran Pengendara Taksi Online Dihentikan

Basuki menjelaskan, kelalaian SOP itu lantaran ada kekurangan baut penguat besi penyangga cetakan beton yang terpasang.

Biasanya dalam proyek, baut yang terpasang bisa berjumlah sekitar delapan dan 12 baut.

Tapi di Becakayu yang terpasang menurut Komite hanya ada empat.

"Kan, itu bautnya bisa dipindah kalau sudah selesai.

Baca: Sopir Bus Diduga Kurang Konsentrasi Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun di KS Tubun Jakarta Barat

"Jadi sekali lagi, itu karena kedisiplinan dan pengawasan, konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," tambah Basuki

Padahal, menurut safety factor di proyek tersebut seharusnya baut yang terpasang harus lebih dari empat.

Maka, tak heran jika pengurangan baut itu menyebabkan kecelakaan konstruksi.

Terkait kelalaian tersebut, Kementerian PUPR lewat Komite Keselamatan Konstruksi telah memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait insiden tersebut berupa sanksi.

Pekerja Jadi Tersangka Tidak Ditahan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved