Fakta-fakta Baru Kecelakaan Tol Becakayu, Baut yang Dipasang Kurang
Basuki menjelaskan, kelalaian SOP itu lantaran ada kekurangan baut penguat besi penyangga cetakan beton yang terpasang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Dua tersangka kasus kecelakaan kerja proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) tidak ditahan.
"Terhadap kedua pelaku tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra di kantornya, Selasa (27/2/2018).
Menurut Tony, kedua tersangka tidak ditahan karena berlaku koperatif, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Lagi pula, kata Tony, keduanya bertanggung jawab akan merawat korban sampai sembuh.
"Pasti korban dirawat sampai sembuh," kata Tony.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tol Becakayu.
Kedua tersangka tersebut berinisial AA dan AS dikenakan pasal 360 KUHP.
AA berperan sebagai Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya, sementara AS adalah Kepala Pengawas PT Virama Karya.
Belum Menghitung Kerugian
PT Waskita Karya (Persero) Tbk belum menghitung total kerugian keuangan terkait kecelakaan konstruksi Tol Becakayu yang terjadi pada Selasa (20/2/2018).
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nyoman Wirya Adnyana menyebutkan nilai kerugian masih menunggu hasil investagasi.
Dalam hal ini penyelidikan dilakukan pihak kepolisian dan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sementara ini masih kita hitung karena itu kan masih diinvestigasi," ungkap Nyoman Wirya Adnyana saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Sementara itu untuk pembiayaan perawatan tujuh pekerja yang menjadi korban kecelakaan konstruksi pembangunan Tol Becakayu telah dijamin oleh asuransi.
"Tapi yang jelas bahwa itu termasuk cover dengan CAR asuransi. Besarannya kan tergantung mereka dari asuransi juga, karena kita asuransikannya total," tutur Nyoman Wirya Adnyana.