Larangan Membawa Powerbank dalam Penerbangan, Ternyata Ini Alasannya

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, memberikan penjelasannya terkait aturan membawa powerbank (pengisi baterai portabel).

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, memberikan penjelasannya terkait aturan membawa powerbank (pengisi baterai portabel) dalam segi keamanan penerbangan.

Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

"Itu sebenarnya imbauan dari IATA sudah lama. Tapi kami mulai ingatkan lagi sekarang-sekarang ini," kata Erwin kepada Warta Kota, Minggu (11/3/2018).

Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa pengisi baterai portabel yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.

Baca: Uber Akan Hengkang dari Indonesia, Pengemudi Ojek Daring ini Santai

Sedangkan powerbank berkapasitas 100Wh-160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.

Dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh adalah sebesar 27.000mAh.

Jadi Pengisi baterai portabel yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.85V.

"Ini kami ingatkan lagi melalui akun media sosial Instagram untuk mengimbau penumpang terkait kejadian beberapa waktu lalu di China," kata Erwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang maskapai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou ke Shanghai pada Minggu (25/2/2018) lalu harus turun dari pesawat, ketika powerbank terbakar di bagasi kabin.

Pihak China Southern Airlines menerangkan penumpang pesawat dengan nomer penerbangan CZ3539 itu melihat asap dan api yang berasal dari tas penumpang.

Insiden tersebut berhasil diatasi dengan bantuan departemen kebakaran dan keamanan.

Baca: Anggota Komplotan Begal di Cakung Paling Sadis Ternyata Berusia di Bawah Umur

Penumpang yang memiliki tas berisikan powerbank itu dibawa ke kantor polisi untuk membantu proses penyelidikan.

Dalam investigasi awal menunjukkan pengisi baterai portabel tidak dalam keadaan sedang digunakan ketika api muncul.

Penggunaan perangkat tersebut telah dilarang oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, namun masih diperbolehkan dalam batas yang ditentukan.

Personel keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (permitted dangerous goods) atau tidak diperbolehkan (not permitted dangerous good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara.

Untuk itu personel keamanan penerbangan (aviation security/avsec) harus memahami aturan yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan sikap simpatik.

Baca: Gaji Guru Honorer di Tangerang Selatan Naik 130 Persen Tahun ini

Di sisi lain, para penumpang dan masyarakat yang memakai jasa bandara juga harus mematuhi aturan yang dilaksanakan oleh personel avsec tersebut.

Untuk itu pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan jelas kepada penumpang dan masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

"Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan karena keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo sejak dari bandara. Avsec harus memahami aturan yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas dan cermat namun juga harus tetap simpatik," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso.

Sebagai regulator penerbangan, Agus mengatakan, tidak akan segan-segan mencabut lisensi avsec dan izin pengelolaan bandar udara jika tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan penghargaan terhadap petugas avsec yang berhasil dalam melaksanakan tugas terkait keamanan penerbangan.

Aturan Terkait Keamanan Penerbangan

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN) yang merujuk pada Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA), dijelaskan tentang korek api dan pengisi baterai portabel (powerbank) yang dibawa dalam pesawat.

Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat.

Sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.

Namun korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat.

Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas.

Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved