Didukung Pemerintah, Akankah Operator Patuhi Imbauan Agar Nyepi Tanpa Internet di Bali?
"Kemkominfo menghormati seruan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak," ucapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM- Setelah mempertimbangkan beberapa hal dan mendengar masukan dari berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memutuskan mendukung penghentian layanan internet pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Sabtu (17/3/2018) nanti.
Ini jadi sejarah untuk pertama kali internet dimatikan saat Nyepi.
Baca: Messi Boleh Samai Ronaldo Cetak 100 Gol, Tapi Masih Kalah Dari Hal Ini
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sikap pemerintah mendukung usulan Nyepi tanpa internet tersebut.
Usulan ini berasal dari Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali yang menyerukan agar Hari Raya Nyepi tahun ini tidak melakukan aktivitas di internet, di samping kegiatan lain yang sudah dilarang sebelumnya.
Baca: Kebobolan 2 Gol Messi Lewat Kolong, Thibaut Courtois: Saya Terlambat Menutup Kaki
"Sikap pemerintah adalah mendukung, tapi kapasitas teknisnya diserahkan ke masing-masing operator. Intinya, diserahkan pada operator bagaimana menerapkannya," ujar Ramli kepada awak media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Ramli memaparkan, Kemkominfo telah mempertimbangkan usulan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2018, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada 17 Maret 2018.
"Kemkominfo menghormati seruan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak," ucapnya.
Keluarkan Surat Edaran
Selanjutnya Kemkominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 Maret 2018.
Ada dua poin utama dalam SE tersebut.
Pertama, Kemkominfo melalui Direktorat Penyiaran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 369 Tahun 2018 tentang Imbauan Tidak Bersiaran (Off Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2018 di Wilayah Provinsi Bali.
"Jadi, tidak ada siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi," kata Ramli.
Kedua, Kemkominfo melalui Direktorat Telekomunikasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 378 Tahun 2018 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali 2018, yang isinya sebagai berikut:
a. Seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.
b. Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif.
"Bagaimana teknisnya diserahkan ke operator, sesuai kapasitas dan kemampuan teknis masing-masing, untuk meminimalisir dampak-dampak akses internet, seperti media sosial yang mengganggu kekhusyukan dari ibadah Nyepi," kata Ramli.
Berupa Imbauan
Ditambahkan Ramli, keputusan tersebut bukanlah sebagai permintaan.
Maka dari itu, operator seluler dipersilakan untuk menyesuaikan dengan kebijakannya masing-masing.
Hal ini berarti, keputusan tersebut merupakan imbauan.
Baca: Kisah Penyakit Hingga Sikapnya Tak Takut Kematian, Stephen Hawking: Tuhan Tidak Ada
Kesepakatan yang bersifat imbauan itu dibenarkan juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Menurutnya, karena bersifat imbauan, langkah selanjutnya ditentukan sendiri oleh kebijakan operator seluler.
"Ini kan seruan. Bukan permintaan. Kalau permintaan, bisa dijawab iya, bisa dijawab tidak. Makanya, seruan ini dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing operator," ujarnya kala ditemui di kantornya.
Lepas dari itu, pihaknya sangat mengapresiasi pemuka agama di Bali. Maka itu, pendekatan yang digunakan adalah mengonsultasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di antaranya pemuka agama, pariwisata, budaya, termasuk kementerian agama. Hal ini bertujuan untuk memutuskan keputusan secara mufakat.
Menkominfo melanjutkan, mengenai usulan dimatikannya layanan data di Bali ini harus menyertakan berbagai stakeholder terkait dalam pembahasannya, tidak bisa hanya dari satu pihak.
"Bali itu mempunyai karakteristik khusus karena sebagai tujuan wisata. Saya mengapresiasi, saya menghormati masukan dari pemuka-pemuka agama. Itu kan forum kerukunan umat beragama, jadi bukan hanya dari Hindu saja," tuturnya.
Baca: Khawatir Mudah Terhasut, Ditpolair Baharkam Polri Ajak Nelayan di Cilincing Antisipasi Hoaks
Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bali, I Nyoman Sujaya, mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan di Kemenkominfo, Senin (12/3), telah disepakati bahwa internet atau data selular yang ada di handphone akan dimatikan selama 24 jam saat Nyepi Tahun Saka 1940.
Rapat membahas penghentian internet saat Nyepi ini dihadiri dari unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, dan semua operator seluler yang ada di Provinsi Bali, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
"Jaringan internet yang mati saat Nyepi adalah untuk smartphone atau android, sedangkan internet untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, kebencanaan, dan bandara tetap hidup, termasuk dengan e-Gov Provinsi Bali tetap hidup," ujarnya di Denpasar pada Selasa (13/3).
Ia juga menambahkan bahwa untuk layanan telepon dan pesan pendek (SMS) masih tetap bisa digunakan saat Hari Raya Nyepi.
Untuk jaringan internet kabel dan wifi untuk di rumah-rumah, masih dikaji oleh APJII dan Kemkominfo. Hal ini terkait teknis bagaimana menghentikan jaringan internetnya.
Kemungkinan jaringan internet kabel dan wifi masih bisa digunakan oleh pelanggan.
Dalam Surat Edaran pun tidak disebutkan terkait penghentian jaringan internet kabel ini.
"Masih dalam kajian, jadi masih proses. Belum ada keputusan hingga saat ini," kata Sujaya saat dikonfirmasi, Rabu kemarin. (tribunnews/kps/wem)