Disebut Pungli Rp 2 Ribu dan Denda Rp 50 Ribu di Shelter Ojek Online Depok, Ini Penjelasan Pengurus
Sedangkan untuk denda sebesar Rp 50 ribu apabila driver melanggar peraturan, Irwan mengatakan hal itu hanya untuk membuat para driver lebih tertib
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Shelter Ojek Online (Stadebar) yang ada di Stasiun Depok Baru kini sedang ramai dibicarakan lantaran beredar surat 'Peraturan Shelter Untuk Driver'.
Surat tersebut mengundang pro dan kontra pada poin kedua surat tersebut yang mengatakan dikenakan biaya sebesar Rp 2.000 untuk yang bukan anggota Stadebar.
Baca: Kebobolan 2 Gol Messi Lewat Kolong, Thibaut Courtois: Saya Terlambat Menutup Kaki
Banyak yang memandang hal tersebut adalah kegiatan pemungutan liar (pungli).
Saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Irwan selaku Ketua dan Penanggungjawab Stadebar mengatakan hal tersebut masih berupa wacana dan belum diterapkan.
"Sebenarnya aturan itu memang akan kita pakai. Itu rencananya ingin kita pakaikan karcis. Tapi itu baru wacana," ujar Irwan, Kamis (15/3/2018).
Baca: Messi Boleh Samai Ronaldo Cetak 100 Gol, Tapi Masih Kalah Dari Hal Ini
Irwan menjelaskan setelah shelter ini dibangun, ada biaya pengelolaan yang harus dibayarkan, seperti listrik, kebersihan, dan gaji untuk petugas yang ada di sini.
"Dan memang kita sendiri sedang berpikir bagaimana cara untuk bayar listrik, kebersihan, dan gaji petugas. Makanya itu masih wacana," jelasnya.
Irwan menjelaskan bahwa uang Rp 2.000 tidaklah besar karena para driver karena ada beberapA fasilitas yang dapat digunakan, seperti pengisi daya, toilet, musala, bahkan bisa untuk tempat istirahat.
Tarif Rp 2.000 itu berlaku seharian, bukan setiap driver masuk ke Stadebar.
Baca: Bersedia Jadi Cawapres Jokowi, Klarifikasi Mahfud MD: Saya Tidak Ingin Tapi Bukan Tidak Mau
"Dan dua ribu itu bukan setiap masuk mereka harus ngasih. Sekali aja, mau bolak-balik sepuluh kali ke sini juga silahkan," ujar Irwan.
Sedangkan untuk masalah denda sebesar Rp 50 ribu apabila driver melanggar peraturan, Irwan mengatakan hal itu hanya untuk membuat para driver menjadi lebih tertib.