Disebut Pungli Rp 2 Ribu dan Denda Rp 50 Ribu di Shelter Ojek Online Depok, Ini Penjelasan Pengurus

Sedangkan untuk denda sebesar Rp 50 ribu apabila driver melanggar peraturan, Irwan mengatakan hal itu hanya untuk membuat para driver lebih tertib

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Suci Febriastuti
Irwan, Ketua sekaligus Penanggungjawab Shelter Ojek Online di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat 

"Terus masalah denda yang lima puluh ribu. Nah itu bukannya denda sebenarnya. Angka-angka itu hanya buat hiasan sebenarnya, karena masih banyak yang ngambil jemputan di dalam stasiun, bukan di luar, sama depan loket," papar Irwan.

Dalam membagun shelter, Irwan bekerjasama dengan ojek pangkalan dan sopir angkutan di sekitar stasiun.

Baca: Bejat, 2 Kakek Ini Perkosa Bocah 11 Tahun Hingga Hamil 8 Bulan

Ia juga kerap mendapat teguran dari opang dan sopir angkutan apabila ada driver yang masih melanggar peraturan.

"Kita juga dapat komplain dari luar, dari opangnya, dari angkotnya. Buat apa bikin shelter kalau masih jemput di luar," ungkapnya.

Sesuai peraturan, para diver tidak boleh menjemput penumpang di dalam wilayah stasiun.

Baca: Prank Berujung Kematian, YouTuber Ini Dihukum Jadi Tahanan dan Wajib Lapor 10 Tahun

Irwan juga mengatakan peraturan tersebut rencananya dibuat untuk menghindari gesekan yang bisa terjadi antara pengemudi ojek online dengan opang dan sopir angkutan.

"Yang kita jaga di sini yaitu gesekan. Kita nggak mau ada keributan di sini," tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved