Mau Ikut Mudik Gratis Kereta Api, Ini Syaratnya

Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas image
Ilustrasi rangkaian kereta api 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja bersama Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan mudik gratis yang bertajuk 'Mudik Gratis Bersama BUMN 2018.'

Untuk proses pendaftaran mudik menggunakan kereta dapat dilakukan secara online, dan sudah dapat diakses sejak hari Selasa (20/3/2018) pukul 12.00 WIB di laman mudik.jasaraharja.co.id

Baca: Bulan yang Terima Kursi Roda dari Jokowi: Sosok, Jago Bahasa Inggris dan Sering Diejek

Dilansir dari lamannya, PT Jasa Raharja memiliki syarat dan ketentuan mudik gratis BUMN 2018, yaitu sebagai berikut:

Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali.

Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.

Peserta uudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.

Baca: Bocah Difabel Bermimpi Kursi Roda dari Jokowi: Janji Bulan dan Hadiah Ruben Onsu

Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).

Daftar ulang (verifikasi dokumen persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.

Baca: Misteri Bonita, Harimau yang Bangun Usai Ditembak dan Mandi Sebelum Terkam Orang

Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.

Untuk daftar ulang (verifikasi dokumen persyaratan) calon pemudik gratis harus membawa dokumen aslinya dan satu rangkap fotokopi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved