Mau Ikut Mudik Gratis Kereta Api, Ini Syaratnya

Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas image
Ilustrasi rangkaian kereta api 

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

1. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.

Pendaftaran ototmatis dianggap batal, apabila:

1. Tidak datang Daftar Ulang sesuai jadwal yang diberitahukan melalui SMS.
2. Input data sewaktu mendaftar Online tidak sesuai dengan dokumen persyaratan.
3. Tidak membawa ASLI dokumen persyaratan secara lengkap sewaktu Daftar Ulang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved