Program Pendidikan Etika Profesi Hakim Harus Diperkuat

Politikus Partai Golkar ini menegaskan etika harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menjadi Keynote Speech membuka acara Seminar 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu (20/3). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta program pendidikan terkait etika profesi hakim perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Program ini dikemukakan Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim terhadap etika profesinya. 

"Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etika bagi personil pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar etika bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan. Sehingga semua pihak bisa menjaga harkat dan martabatnya," kata Bamsoet saat menjadi Keynote Speech membuka acara Seminar 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu (20/3/20180.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan etika harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim harus mendapat penanganan serius dan tidak bisa terus dibiarkan.

"Jika etika dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tidak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK," ujar Bamsoet

Bamsoet menekankan, etika mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai 'wakil Tuhan' di bumi.

Persoalan etika hakim juga berhubungan erat dengan dengan soal profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

"Hakim selain sebagai penegak hukum yang memegang peranan kunci dalam memutuskan perkara secara adil, juga dituntut mampu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran etika oleh hakim menurut Bamsoet menunjukkan kurangnya profesionalitas dan integritas moral yang akan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan. 

“Siapapun yang melakukan pelanggaran, bukan hanya diproses secara hukum, tetapi juga mendapatkan sanksi sosial melalui peradilan etik," kata Bamsoet.

Dalam kesempatan yang sama mantan Ketua Komisi III ini mengungkapkan etika telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret.

Kehidupan peradilan tidak hanya pada penegakan hukum (rule of the law) semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moralitas (rule of ethics).

Ia menggambarkan, rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja.

Seperti ditandai adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Namun juga telah melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved