2 Unit Rusun di Cipinang Milik PNS Disegel Pengelola, Ini Penyebabnya

"Kedua pemilik rusun sudah tidak pernah terlihat menempati unit mereka," kata Sirajuddin, chief security Rusunawa Cipinang Muara

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Rusunawa Cipinang Muara II 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pengelola Rusunawa Cipinang Muara II menyegel dua unit rusun milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyegelan ini dilakukan pengelola lantara unit yang mereka miliki sudah lama tidak dihuni, karena menurut ketentuan, rusun tersebut tidak boleh kosong selama 14 hari berturut-turut.

Baca: Maksun Tagih Utang Pemerintah Rp 4.500 pada Tahun 1950 Saat Pembelian 2 Pesawat RI, Ini Ceritanya

"Kedua pemilik rusun sudah tidak pernah terlihat menempati unit mereka," kata Sirajuddin, chief security Rusunawa Cipinang Muara, Kamis (22/3/2018).

Letak kedua unit rusun yang disegel tersebut bersebelahan, yakni di Blok Pengajaran No 1.23 dan No 1.24.

Pengelola Rusunawa Cipinang Muara II menyegel dua unit rusun milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengelola Rusunawa Cipinang Muara II menyegel dua unit rusun milik Pegawai Negeri Sipil (PNS). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Dari pantauan TribunJakarta.com, terlihat ada sebuah stiker berwarna merah bertuliskan 'Unit Ini Dalam Pengawasan' di depan pintu kedua unit rusun yang tersegel tersebut.

"Kedua unit tersebut kami segel selama seminggu, penghuni harus mengurusnya ke pengelola, kasih alasan yang jelas kenapa tidak ditempati lama," ujar Sirajuddin kepada TribunJakarta.com di Rusunawa Cipinang Muara.

Baca: Kisah Mujiono Setor Uang Mainan Rp 4,5 Miliar ke BCA: Diminta Bersumpah dan Pengusaha Kaya

"Semua barang di dalam kamar masih ada, hanya kami segel saja, kalau tidak diurus akan kita lakukan penggembokan," tambahnya.

Dari penelusuran TribunJakarta.com, diketahui kedua unit rusun tersebut dimiliki oleh satu keluarga.

"Kedua unit tersebut miliki satu keluarga, yang satu milik ibunya dan sebelahnya milik anaknya," ujar seorang penghuni rusun.

Baca: Digugat Cerai Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Istri Gugat Balik Mahar Rp 1 Miliar Dikembalikan

Seperti diketahui Rusunawa Cipinang Muara memiliki dua blok yang terdiri dari 230 unit, dulunya rusun ini diperuntukkan untuk para PNS, tetapi saat ini masyarakat non PNS-pun boleh menempatinya.

Biaya sewa Rusunawa Cipinang Muara pun cukup terjangkau, berkisar antara Rp 175 ribu hingga Rp 215 ribu per bulannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved