Sederet Kacamata Mewah Bos First Travel Dipamerkan di Sidang, Begini Faktanya
Barang barang mewah bernilai ratusan juta milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini diperlihatkan jaksa untuk mengkonfirmasi kepada saksi
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Persidangan kali ini terlihat berbeda dari biasanya.
Meja hijau jaksa penuntut umum (JPU) dipenuhi dengan barang barang mewah milik bos First Travel.
Barang barang itu terdiri dari kaca mata, jam tangan, ikat pinggang dan tas tas.
Bahkan saking banyaknya barang barang tersebut, sejumlah tas, kaca mata serta ikat pinggang harus diletakkan jaksa di lantai persidangan dan menempatinya di sebuah kardus coklat.
Barang barang mewah bernilai ratusan juta milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini diperlihatkan jaksa untuk mengkonfirmasi kepada saksi apakah pernah melihat barang mewah tersebut.
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel yang juga hadir sebagai saksi ditanya jaksa apakah pernah melihat deretan barang mewah tersebut.
"Saudara saksi, apa saudara mengenali barang barang di sini," kata Ketua Tim Jaksa, Heri Jerman.
Jaksa mula-mula menujukan kacamata dengan frame berwarna pink kepada saksi.
"Ini pernah saya lihat," kata Regiana.
Tonton juga:
Selain itu, jaksa juga menujukkan tas berwarna merah dan coklat kepada saksi.
Regiana mengaku pernah melihat salah satunya kenakan Anniesa Hasibuan.
Sedangkan, untuk jam tangan milik Andika, Regiana tak pernah dilihatnya selama bekerja di First Travel.
Salah satu kaca mata yang ditunjukan dipengadilan adalah kaca mata berwarna coklat dengan kaca hitam.
Kacamata itu pernah digunakannya saat berlibur di Paris.
Bahkan, Anniesa berpose dengan kaca mata tersebut di depan Menara Eiffel.
Terlihat pula kacamata berwarna pink dengan list frame dengan warna sama.
Kaca mata tersebut pernah digunakan Anniesa saat berlibur di Jepang untuk melihat bunga sakura mekar.
Selain itu, kaca mata berwarna hitam dengan bulatan kecil di bagian framenya.
Kaca mata ini pernah dipakai Anniesa ketika berlibur ke 40 Central Park South di New York, Amerika Serikat.
Tonton juga:
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Bos First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki juga selalu tampil modis selama mengikuti persidangan kasus penggelapan uang calon jemaah umroh di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Terdakwa kasus penggelapan dana jemaah ini selalu tampil modis mulai dari atas kepala hingga alas kakinya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, sejak sidang perdana pada (19/2/2018) lalu, Kiki tampil modil dengan rambut yang selalu basah karena menggenakan gel rambut.
Rambutnya pun selalu terlihat rapih dengan sisiran klimis lesebelah kanan. Meski selalu mengenakan kemeja putih selama persidangan, dia sempat mengganti penampilan dengan menggenakan celana jeans yang berbeda.
Sejak sidang pertama, dia selalu terlihat selalu mengenakan celana jeans berwarna biru telur asin.
Pakaian yang dikenakan Kiki dipadu padan dengan sepatu berwarna cream dengan merk Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan. Sepatu ini merupakan jenis sepatu sneakers.
Dibeberapa situs jual beli sepatu, harganya terbilang sangat mahal.
Tribunmews, menelusuri ke situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dijual dengn harga Rp 20.500.000,-
Selain itu, Tribunnews juga mengecek di situs jual beli online Indonesia yakni Tokopedia.com.
Akun Footprints Indonesia menjual sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dengan harga Rp 20.999.000,-
Baca: Sempat Kirim Foto Depan Pesawat ke Ibu, Kol Hanafie Batal Ajak Hj Salsih Piknik
Diketahui, sepatu Adidas seri Yeezy 350 Tan ini memang terbilang sangat mahal karena terkenal akibat pernah digunakan dan dipromosikan oleh penyanyi repers dunia, Kanye West.
Bahkan, Kiki sempat diteriaki sejumlah korban pada saat sidang lanjutan bos First Travel, Senin (12/3/2018).
Para korban yang sekaligus calon jemaah First Travel meneriaki Kiki Hasibuan karena mengenakan sepatu seharga Rp 20 juta di persidangan.
"Woi Kiki, gaya banget pake sepatu harga Rp 20 juta. Nih, pakai sepatu saya harganya Rp 50 ribu," teriak salah satu ibu yang juga korban Firts Travel.
Baca: Nostalgia di Subang, SBY Ajak Sang Istri Cicipi Nanas Madu Enak sekali
Teriakan tersebut menggema di dalam ruang persidangan saat Kiki Hasibuan maju ke meja Majelis Hakim untuk melihat bukti-bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait barang bukti milik saksi.
Bahkan, salah satu calon jemaah berteriak agar Kiki menggunakan sendal jepit dan menyerahkan sepatunya tersebut kepada para korban.
"Ki, mending pakai sendal jepit aja. Sini sepatunya buat kita," teriak salah satu Ibu.
Seakan mendengar protes para calon jemaah terkait sepatunya tersebut, Kiki kemudian terlihat mengganti sepatunya saat hadir di persidangan, Senin (19/3/2018) lalu.
Dia terlihat mengenakan sepatu berwarna hitam dengan garis putih dibagian bawah serta beberapa kotak warna biru serta merah dibagain samping sepatu.
Kiki juga sempat terlihat mengenakan sepatu merk Adidas dengan tipe NMD XR1 PK OG Black Blue Red atau BY1909 Ultra Boost Yeezy.
Sepatu ini tergolong sepatu mahal meski lebih murah dari sepatu yang dikenakan sebelumnya.
Situs jual beli Ebay misalnya, menjual sepatu Adidas dengan tipe NMD XR1 dengan harga 229.99 Dollar AS atau setara Rp 3,1 Juta.
Tonton juga:
Penelusuran lainnya, situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, menjual sepatu Adidas dengan tipe NMD XR1 yang sama persis yang dikenakan Kiki seharga Rp 4 Juta.
Diketahui, Kiki bersama sang Kakak, Anniesa Hasibuan dan Andika Sutachman didakwa melakukan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah First Travel.
Atas perbuatannya, Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.