Antara Anies Baswedan, Alexis dan 4Play

Tempat karaoke itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup izin usaha Hotel dan Griya Spa Alexis.

Kompas.com/Setyo Adi
Papan nama petunjuk tempat usaha yang sebelumnya adalah griya pijat Alexis kini berganti menjadi 4Play X|S, Selasa (28/11/2017). Manajemen Alexis mengungkapkan 4Play bukan pengganti dari Alexis melainkan usaha bar dan karaoke yang masih memiliki izin. 

Hotel dan Griya Pijat Alexis disebut berganti nama menjadi 4Play

Papan nama petunjuk tempat usaha yang sebelumnya adalah griya pijat Alexis kini berganti menjadi 4Play X|S, Selasa (28/11/2017). Manajemen Alexis mengungkapkan 4Play bukan pengganti dari Alexis melainkan usaha bar dan karaoke yang masih memiliki izin.
Papan nama petunjuk tempat usaha yang sebelumnya adalah griya pijat Alexis kini berganti menjadi 4Play X|S, Selasa (28/11/2017). Manajemen Alexis mengungkapkan 4Play bukan pengganti dari Alexis melainkan usaha bar dan karaoke yang masih memiliki izin. (Kompas.com/Setyo Adi)

Pergantian nama itu diketahui setelah papan nama Alexis di pintu masuk ruko di kawasan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara berubah nama menjadi 4Play.

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Juru bicara Alexis Group, Lina Novita, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Sementara itu, untuk izin unit usaha lain, seperti restaurant, bar, karaoke, dan live music izinnya masih terdaftar.

"Jadi mengenai Alexis dapat saya jelaskan sebagai berikut. Dia izin yang statusnya belum dapat diproses adalah Griya Pijat dan Hotel. Sementara izin unit usaha lainnya, seperti restaurant, bar, karaoke, dan live music izinnya statusnya valid," tutur Lina, Senin (27/11/2017).

Sehingga, keempat izin TDUP lain di luar Hotel dan Griya Pijat tidak masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk kegiatan usaha lainnya, seperti bar, karaoke, restaurant, dan live music, kata dia, tidak perlu dipertentangkan karena izin TDUP masih valid atau tetap berlaku.

"Sehingga wajar kalau tetap beroperasi kan memang izin TDUP Hotel dan Griya yang belum dapat diproses," ujarnya.

Selain itu, dia menjawab tudingan akun Facebook, Ferry Samuel Sitanggang, mengenai restaurant, bar, karaoke, dan live music Alexis yang memperlihatkan hiburan pornografi tidak benar.

Dia menegaskan, konsep restaurant, bar, karaoke, dan live music di tempat itu yang masih beroperasi sejak awal tetap dilanjutkan.

"Semua tidak benar dan namanya bar belum ada perubahan," katanya.

Dinas Pariwisata Intai 4Play

Dinas Pariwisaya dan Budaya akan mengintai hiburan malam 4Play yang masih menjadi bagian dari Alexis terkait adanya praktik prostitusi

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Tinia Budiati mengatakan untuk mengintai hiburan malam tersebut, dirinya telah mengirim tim investigasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved