Antara Anies Baswedan, Alexis dan 4Play

Tempat karaoke itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup izin usaha Hotel dan Griya Spa Alexis.

Kompas.com/Setyo Adi
Papan nama petunjuk tempat usaha yang sebelumnya adalah griya pijat Alexis kini berganti menjadi 4Play X|S, Selasa (28/11/2017). Manajemen Alexis mengungkapkan 4Play bukan pengganti dari Alexis melainkan usaha bar dan karaoke yang masih memiliki izin. 

Meski demikian Anies belum mau menunjukan dan masih menunda memperlihatkan BAP kepada awak media.

"Pelan-pelan nanti saya tunjukan," tambahnya.

Sebelumnya sempat beredak kabar bahwa pihak Alexis meminta maaf dan mengakui bersalah atas apa yang terjadi di kawasan karaoke 4Play.

Namun hal tersebut dibantah pihak manajemen Alexis dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

Satpol PP Benarkan Bakal Ada Penutupan Alexis

Surat Satpol PP DKI Jakarta tutup tempat hiburan Alexis
Surat Satpol PP DKI Jakarta tutup tempat hiburan Alexis (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP), Hidayataullah benarkan akan ada penutupan Alexis.

Sebelumnya tim TribunJakarta.com, mendapat surat dengan kop Satpol PP, hal bantuan personel.

Di surat itu juga tertulis peruntukan bantuan personel tersebut yaitu untuk penutupan Alexis.

"Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha 'Alexis' di Jalan RE Martadinata, No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018," petikan dalam surat tertanggal 21 Maret 2018 tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Hidayatullah melalui sambungan telepon, pada Kamis (22/3/2018), ia mengafirmasi bahwa hari ini ada petugas yang standby di Kelurahan Ancol.

"Lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar. Di Kelurahan Ancol kalo enggak salah," ujarnya.

Ia juga menyebut sebelumnya akan dilakukan eksekusi jam 11.00 WIB, namun gagal dan akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

"Katanya informasinya jam 16,tadi jam 11 gagal. Saya tahu imformasinya jam empat hari ini," ujarnya lagi saat ditanya mengenai adanya penutupan Alexis.

Polda Metro Jaya Batal Lakukan Penutupan 4Play

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) (Kompas.Com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya batal melakukan penutupan 4Play Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, hari ini, Kamis (22/3/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penutupan batal lantaran belum ada rapat koordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI.

"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan giat akan melakukan penutupan maka pelaksanaan ditunda," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).

Argo mengatakan, telah menerima surat edaran dari Pemprov DKI. Isi surat mengenai rencana penutupan fourplay Alexis. Pemprov DKI meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian.

"Isi surat untuk meminta bantuan personel polri dalam rangka penutupan Alexis," ujar Argo.

Sekira pukul 15.00, ucap Argo, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 60 personel kepolisian. Apel dilakukan di Kelurahan Ancol, "Tapi giat kita lakukan setelah rapat koordinasi," ujarnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Geram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan geram saat ditanyai awak media mengenai surat edaran yang mengatakan akan ada penutupan Alexis.

Surat tertanggal 21 Maret 2018 dengan kop surat Satuan Polisi Pamong Praja, itu memiliki hal 'Bantuan Personel'.

Di surat tersebut juga tertulis, "Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha 'Alexis' di Jalan RE Martadinata, No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018."

"Penutupan Alexis? Emang ada penutupan?" tanya Anies balik kepada awak media, saat diminta konfirmasi mengenai surat edaran tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya surat itu juga sudah dikonfirmasi Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hidayataullah, melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan hari ini, Kamis (22/3/2018), petugas sudah stand by namun tidak Alexis melainkan di Kelurahan Ancol.

"Lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar. Di Kelurahan Ancol kalo enggak salah," ujarnya.

Anies Baswedan tidak mengetahui mengenai menyebarnya surat edaran tersebut.

Ia pun menyebut bocornya informasi tersebut merupakan ketidakdisiplinan organisasi.

"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto, dikabarkan dan beredar," tegasnya di Hotel Kempinski, Jakarta Barat, selepas menerima Best Achiever in Regional Leader, Kamis (22/3/2018).

Anies Baswedan menyampaikan saat ini penertiban hiburan malam masih dalam proses, dan akan diumumkan jika sudah selesai.

"Nanti kalau semuanya sudah selesai, saya umumkan. Dan mereka yang tidak disiplin, akan saya disiplinkan. Termasuk siapapun yang tidak mengikuti instruksi dari Gubernur," tegasnya lagi.

Anies Baswedan mengatakan bocornya surat adalah soal kedisiplinan. Ia tidak heran jika ada kesulitan dilapangan dalam operasi, karena suratnya bisa bocor.

"Jadi bayangkan kita mau melakukan langkah pada sebuah tempat, lalu kesulitan kita melakukan operasi-operasi, kenapa begitu? Belum apa-apa sudah bocor, nyebar, jadi bukan soal kejadian surat itu beredar, kalau surat diterima enggak masalah karena memang tidak dirahasiakan, tetapi yang jadi masalah kedisiplinan," tegasnya.

Anies Baswedan mengatakan rencana penertiban memang ada, namun belum dilakukan saat ini.

"Rencana kan saya bilang dari dulu ada. Kan saya bilang, mau kejutan? Nanti," tutupnya.

Anies Baswedan Ditanya Lagi Soal Alexis

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan menindak setiap pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikannya di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, selepas menghadiri acara Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayjen TNI Jaswadi kepada TNI Joni Supriyanto, Jumat (23/3/2018).

"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, nggak ada," tegasnya merespons pertanyaan awak media mengenai kapan lanjutan penertiban Alexis.

Anies Baswedan mengaku belum memberikan perintah terkait penutupan Alexis.

Ia juga menekankan akan mengeksekusi penertiban dengan cara yang berbeda, bukan dengan menunjukkan tekanan melalui banyaknya aparat yang diturunkan.

"Memang belum ada perintah dari saya. Belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu. Kita ini menertibkan, bukan show a force," tegasnya lagi.

Anies Baswedan juga belum menjawab hal pelannggaran yang dilakukan Alexis sehingga harus dicabut izinnya.

"Nanti, kalau soal kasusnya saya akan jelaskan saat kita melakukan eksekusi," tutupnya.

Suasana Alexis Sepi Pascapembatalan Penutupan

Suasana di ruas Jalan R.E. Martadinata depan Xis Karaoke Alexis, Jumat (23/3/2018).
Suasana di ruas Jalan R.E. Martadinata depan Xis Karaoke Alexis, Jumat (23/3/2018). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Suasana di depan Xis Karaoke Alexis pascadikabarkan akan ditutup pada Kamis (22/3/2018) kemarin masih lengang.

Pantauan TribunJakarta.com, Jumat (23/3/2018), tidak terlihat satu pun petugas keamanan berjaga di depan Xis Karaoke.

Aktivitas berarti juga tak satupun terlihat dari tempat yang diduga terdapat praktek prostitusi tersebut.

TribunJakarta.com juga memantau, sejak pukul 12.00 WIB belum terlihat seorang pun masuk keluar dari tempat tersebut. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved