Hakim Anggap Setnov Setengah Hati Jalani Justice Collabolator
"Saya sungguh menyesal. Saya tidak sadar, kedekatan saya dengan pengusaha dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan."
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hakim yang mengadili Setya Novanto mempertanyakan keseriusan mantan Ketua DPR tersebut sebagai justice collabolator (JC) pada kasus korupsi proyek e-KTP.
Hakim menilai Setya Novanto masih setengah hati sehingga meminta terdakwa lebih terbuka.
"Ini pengajuan JC Saudara ya? Dibuat oleh saudara sendiri? Saudara sadar kan buat ini? Saudara tanda tangani?" tanya ketua majelis hakim, Yanto, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018) siang.
Baca: Setnov Sebut Nama Puan Maharani dan Pramono Anung, Hasto Bantah Tuduhan Setnov
"Betul, Pak," jawab Setya Novanto.
Yanto menilai Setnov masih setengah hati. Dia meminta agar Setnov lebih terbuka lagi.
"Ini permohonan sebagai saksi atau pelapor yang juga pelaku tindak pidana kan. Whistle blower dengan JC itu sangat berbeda. Ini JC, artinya saudara juga bagian dari pelaku. Kalau whistle blower itu putih, pelapor yang tidak melakukan. Hanya karena saudara sudah memohon di sini, tentunya iklas, harus lepas," beber Yanto.
"Iya betul, Pak. Saya seiklas iklasnya," ujar Setnov.
"Tapi, kalau keterangan saudara seperti ini..., ah tidak benar. Aliran seperti Andi, tidak benar, sangat bertentangan dengan JC ini. Makanya saya sampaikan, kalau keterangan di sini kan mulai dari konsensilnya, awal menemui saudara, kemudian yang punya pekerjaan pengen kenal saudara, ketemu dan dikenalin. Mulai dari Kemendagri-nya, Irman dan lain lain ketemu. Peserta lelang juga ketemu," tutur hakim Yanto.
Setya Novanto menjelaskan, dalam JC, ia tidak bermaksud untuk menyalahkan pihak lain.
Menurutnya, Andi Narogong-lah yang aktif dalam perkara ini.
Baca: Setelah Kodaline, Twitter Abdul di Follow Adam Levine
"Si Andi yang aktif ke sana kemari untuk berusaha membawa ke saya. Andi juga bukan hanya ketemu saya, Pak. Ada juga ketemu fraksi lain, cuma mungkin tidak dibuka," kata Setnov.
"Kalau memang Andi ketemu fraksi lain, di sini (permohonan JC) tidak disebutkan. Kalau kemudian saudara mengembalikan Rp 5 miliar tetapi kemudian saudara mengatakan itu sebagai pengembalian pertanggungjawaban Irvanto, itu nggak nyambung juga sama yang JC," kata hakim.
Pada sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Setya Novanto untuk berbicara bila ada yang ingin disampaikan.