Tidak Terima Disebut Mencuri Listrik dan Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Dilaporkan ke Polisi

YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta.

Editor: Erik Sinaga
Kompas.com/Sherly Puspita
Kuasa hukum YR, Anton Widodo di Polda Metro Jaya, Jumat (23/3/2018) 

Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta.

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR.

Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.

Enam bulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.

YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta. Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. Akibatnya, sambungan listrik kos tersebut diputus. (David Oliver Purba)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved