Ali Santai Bawa Motor Curian Keluar Rumah, Tak Sadar Sudah Diintai Pemilik dan Polisi

Mulanya Joko curiga saat pulang dan hendak membuka gembok pintu, Jumat (23/3/2018) pukul 22.00 WIB.

bikebandit.com
Ilustrasi pencuri motor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TULUNGAGUNG - Ali Akbar (26) santai menuntun sepeda motor Yamaha Mio J AG 5917 OM keluar dari rumah Joko Susanto (52) di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung ini tidak sadar aksinya dipantau banyak orang.

Mulanya Joko curiga saat pulang dan hendak membuka gembok pintu, Jumat (23/3/2018) pukul 22.00 WIB.

Ternyata alat pengamanan ini rusak bekas digergaji.

Baca: Adik Mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto, Probosutedjo Dikabarkan Meninggal Dunia

Curiga ada pencuri di rumahnya, Joko tidak jadi masuk dan memanggil dua temannya.

"Korban memanggil dua temannya yang juga anggota polisi. Korban juga minta tolong ke beberapa warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol, Aiptu Edi Susanto, Minggu (25/3/2018)

Joko sempat pergi membeli rokok sembari menunggu dua temannya datang.

Dari kejauhan mereka mengawasi ke arah rumah Joko.

Benar saja, dari dalam rumah tiba-tiba muncul seseorang yang membuka pintu.

Baca: Luhut Pandjaitan: Siapa yang Mengibul? Saya Minta Golkar Tidak Ikut-ikutan

Orang itu kemudian menuntun motor milik Joko keluar rumah.

Orang itu kemudian berusaha menyalakan motor berulang kali, namun tidak berhasil.

"Sepeda motor dilengkapi kunci ganda sehingga tidak bisa dinyalakan," tambah Edi.

Tidak membuang waktu, Joko bersama dua polisi yang bersamanya dan warga menyergap warga.

Sementara Ali yang kebingungan tidak bisa mengelak.

Laki-laki kelahiran Balikpapan ini dibawa ke Mapolsek Sumbergempol bersama motor yang dicurinya.

"Dari pemeriksaan diketahui pelaku ini sebelumnya masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar, kemudian merusak gembok rumah," ungkap Edi.

Selain sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain gembokyang telah dirusak, sebuah gergaji besi dan sebuah tang.

Ali akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Surya/David Yohanes)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved