5 Hewan yang Dihukum Mati Karena Kejahatannya: Ayam Jantan Bertelur Dieksekusi Karena Dianggap Iblis

Banteng tersebut dijatuhi hukuman mati di depan kerumunan beberapa ratus orang dan dikuburkan.

Editor: Erik Sinaga
Mary gajah yang digantung di crane. | nydailynews.com 

TRIBUNJAKARTA.COM- Manusia kekinian cenderung menganggap hewan yang bertindak di luar batas naluri mereka, tidak dianggap bentuk kejahatan.

Tapi kondisi itu tidak berlaku pada masyarakat zaman dulu. Ketika hewan-hewan melakukan hal keji, dalam beberapa kasus mereka diadili sama seperti manusia.

1. Membakar anjing

Seorang pria mengejutkan penduduk kotanya dengan kelainan seks yang ia alami.

Baca: Gubernur Sulsel Dituntut 18 Tahun Penjara, ICW Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

Ia dikenal sebagai orang yang rajin beribadah di gereja.

Namun, ia tertangkap oleh istrinya memperkosa anjing di peternakannya, keesokan harinya anjing tersebut di bakar oleh istrinya.

Tidak hanya itu, setelah pengadilan, pria tersebut juga dibakar bersama dengan hewan lain di peternakannya seperti sapi, babi, dan domba.

Banyak kasus yang tercatat dalam sejarah, di mana ia diberi hukuman bestialitas yaitu membakar manusia dan binatang itu hidup-hidup.

2. Babi dieksekusi mati

Tahun 1949, sepasang suami istri yang tinggal di sebuah biara di Perancis kehilangan bayinya.

Saat sibuk bekerja, bayi mereka ditinggalkan dalam rumah sendirian dalam keadaan pintu rumah terbuka.

Seekor babi masuk melalui pintu rumah. Mengendus sesuatu untuk dimakan, dan menemukan bayi itu. Babi itu memakan wajah dan lehernya.

Baca: WiFi Segera Berakhir, Sebentar Lagi Muncul LiFi, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Orangtua memergoki adegan berdarah tersebut dan langsung menghubungi pihak berwenang.

Para biarawati yang juga melihat memberi kesaksiannya.

Babi ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel penjara, kemudian diadili di depan umum.

3. Banteng yang malang

Pada tahun 1499 seekor banteng di desa Beapre Prancis membunuh seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun.

Pengadilan setempat memerintahkan banteng untuk dieksekusi karena pembunuhan.

Lain lagi pada tahun 1796. Wabah penyakit menyebar di antara ternak di sebuah desa Jerman.

Dokter hewan setempat menyelidiki bangkai-bangkai ternak dan mendapati sapi telah kawin dengan banteng yang membawa penyakit sebelumnya.

Banteng tersebut dijatuhi hukuman mati di depan kerumunan beberapa ratus orang dan dikuburkan.

4. Ayam jantan dari Bastel

Pada 1447 seekor ayam jantan dapat bertelur di Basel, Swiss. Jika fenomena mustahil ini berlangsung hari ini, itu akan memesona para ilmuwan.

Tapi karena itu terjadi di abad ke-15, tentu saja, mereka mengira itu adalah karya Iblis.

Ayam jantan itu diadili karena kejahatannya terhadap alam, dijatuhi hukuman untuk di bakar hidup-hidup.

5. Mary si gajah

The Sparks Circus sedang tampil di sebuah kota kecil Tennessee pada tahun 1916.

Lalu seekor gajah sirkus betina bernama Mary ditunggangi pelatih barunya bernama Red Eldridge.

Baca: Sebentar Lagi Persija Tanding Lagi, Ada Dua Cara lho Beli Tiketnya Simak di Sini

Ketika Mary terganggu oleh beberapa semangka di tanah, Eldridge memukulnya dengan kait logam untuk membuatnya patuh.

Namun ternyata hal ini menyakitkan dan membuat Mary marah sehingga ia menangkap pelatihnya dengan belalainya, membantingnya ke tanah, dan menginjak kepalanya di depan kerumunan orang banyak.

Para penonton mulai berteriak, “Bunuh gajah!”

Satu orang bahkan mulai menembaknya dengan pistolnya, tapi peluru tertahan di kulitnya yang tebal.

Lalu pemilik The Sparks Circus memutuskan untuk mengiklankan eksekusi publik Mary dan disambut baik oleh kerumunan besar orang di Erwin, Tennessee.

Mereka menggunakan crane untuk digunakan sebagai tiang gantungan dan mengangkat gajah di lehernya dengan rantai.

Percobaan pertama gagal, rantai itu putus. Percobaan kedua Mary meregang nyawa.

Berita ini telah tayang di Intisari dengan judul: 5 Hewan yang Dihukum Mati Karena Kejahatannya, Salah Satunya Gajah yang Digantung dan Dipertontonkan

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved