Pedagang Pasar Blok G Puas Terhadap Hasil LHAP Ombudsman Perwakilan Jakarta: Itu Semua Keluhan Kami

"Sesuai sama keluhan pedagang pasar Blok G, empat poin itu sudah mencakup semua keluhan kita," kata Tanu kepada TribunJakarta.com

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kondisi di satu lajur Jalan Jatibaru yang digunakan PKL untuk berdagang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu (28/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pedagang Pasar Blok G Tanah Abang mengaku puas dengan hasil laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta.

Dari laporan mengenai penataan PKL di kawasan pasar Tanah Abang itu, Ombudsman perwakilan Jakarta mengungkapkan adanya maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima (PKL).

Baca: Saksi Ungkapkan First Travel Punya Utang Rp 200 Juta kepada Penyedia Peralatan Atribut Umrah

Ada empat temuan tindakan maladministrasi di Jalan Jatibaru dalam laporan Ombudsman perwakilan Jakarta, yakni tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, perbuatan melawan hukum.

Tanu (51) merupakan seorang pedagang pasar Blok G yang mengaku puas dengan empat temuan itu.

"Sesuai sama keluhan pedagang pasar Blok G, empat poin itu sudah mencakup semua keluhan kita," kata Tanu kepada TribunJakarta.com, Rabu (28/3/2018).

Baca: Persidangan Bupati Rita: Titipan 15 Batang Emas Rp 10 Miliar, Sebongkah Berlian dan Patrialis Akbar

Menurutnya, seluruh pedagang di Pasar Blok G kecewa terhadap penataan PKL yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Alasannya, semenjak Jalan Jatibaru digunakan PKL untuk berdagang, pedagang di pasar Blok G mengalami penurunan omset hingga 50 persen.

Menurut pria yang sudah berdagang di pasar Blok G sejak tahun 1987 ini pembeli lebih memilih belanja di tempat PKL yang lebih dekat.

"Dulu kalau hari Sabtu, Minggu bisa dapat tiga sampai empat juta dalam sehari. Sekarang dapat dua juta sehari saja sudah susah," keluhnya.

Mengenai rencana penataan kawasan pasar Tanah Abang tahap dua, Tanu berharap agar Pemprov DKI Jakarta memindahkan para PKL di Jalan Jatibaru ke dalam Pasar Blok G.

Ia mengatakan lantai dua dan tiga Pasar Blok G masih dapat menampung 600 pedagang.

Baca: Kelakar JK tentang Presiden Jokowi yang Kena Macet di Hadapan Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia

Senada dengan Tanu, Sri (48) yang sudah mengetahui kabar temuan maladministrasi oleh Ombudsman perwakilan Jakarta mengaku puas dengan hasilnya.

"Puas, biar kata saya cuman tahu kabarnya tapi enggak tahu orangnya, hasil temuannya sudah mewakili keluhan pedagang Pasar Blok G, enggak ada yang kurang," ungkapnya.

Ia juga berharap agar pada penataan kawasan pasar Tanah Abang tahap dua, PKL yang berdagang di jalan Jatibaru dapat dipindahkan ke dalam pasar Blok G.

Alasannya, ia tidak sependapat dengan penilaian Pemprov DKI Jakarta yang mengatakan bangunan di Pasar Blok G sudah tidak layak.

Menurutnya, para pedagang tidak mengeluhkan kondisi bangunan di Pasar Blok G karena dianggap masih layak untuk berdagang.

Sebagai informasi, pada Senin (26/3/2018) Ombudsman perwakilan Jakarta menyampaikan LHAP-nya kepada Pemprov DKI Jakarta.

LHAP tersebut sebagai respon atas penutupan satu lajur Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca: Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Puluhan Kilo Barang Bukti Narkoba, Ini Penampakannya

Penutupan dilakukan sejak akhir Desember 2017 Pemprov DKI Jakarta menutup jalan Jatibaru untuk menata PKL di Tanah Abang.

Dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, satu lajur jalan Jatibaru ditutup. Sedangkan satu lajurnya lagi hanya dapat dilintasi bus Transjakarta.

Angkot dan pengendara motor baru dapat melintas di satu lajur selepas pukul 15.00 WIB.

Ombudsman perwakilan Jakarta sendiri memberi waktu selama 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hasil LHAP yang disampaikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved