PNS Dilarang Pakai Sepatu Kets dari Senin Sampai Kamis

"Kalau ketahuan, PNS akan diberi teguran sampai sanksi administrasi, karena sudah tidak ada alasan lagi," paparnya.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan wartawan Wartakota Dwi Rizki

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsudin Lologau menjelaskan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berbeda warna setiap Kamis dan Jumat.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas mulai Senin sampai Rabu itu PDH pakai sepatu pantofel.

Sedangkan pada Kamis, karena pakai batik, Syamsudin menyebut sepatu pantofel boleh pakai warna bebas, menyesuaikan warna batik.

Baca: Anies: Sampai Nanti Malam Alexis Tidak Ada Jawaban, Kita Tindak!

"Nah, kalau Jumat itu karena olahraga bisa pakai sepatu kets," jelasnya saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).

Karena itu, Syamsudin menyangsikan apabila seorang PNS mengaku bosan sehingga memutuskan untuk melanggar peraturan.

Sehingga, apabila ditemui adanya pelanggaran, pihaknya secara langsung akan menegur dan memberikan sanksi secara personal maupun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat pelanggar bekerja.

Baca: Masalah Intoleransi di Jawa Barat Sempat Menjadi Sorotan PBB

"Kalau ketahuan, PNS akan diberi teguran sampai sanksi administrasi, karena sudah tidak ada alasan lagi," paparnya.

Sebelumnya, seorang PNS kedapatan mengenakan sepatu kets warna hijau tosca saat berjalan kaki di halaman Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018) siang.

Padahal, tata cara mengenakan seragam dinas telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, khususnya pasal 4 huruf C poin 3 menegaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) harus dipadankan dengan sepatu pantofel hitam.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved