Dua Hari Jelang Ditutup, Masih Banyak Wajib Pajak Hendak Laporkan SPT
Dua hari jelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT pajak, KPP masih dipenuhi para wajib pajak.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Dua hari jelang berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih dipenuhi para wajib pajak.
Seperti yang terlihat di KPP Kebon Jeruk, Jalan Arjuna Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, para wajib pajak tampak memenuhi seluruh kursi antrean yang disediakan.
Baca: Surat Tuntutan Jaksa untuk Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman
Bahkan, beberapa wajib pajak juga ada yang terlihat duduk di area lobby depan KPP karena penuhnya antrean.
Mereka hendak membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai syarat untuk melaporkan SPT.
Sampai Pukul 12.00 WIB, sudah ada sebanyak 520 wajib pajak yang mengambil nomor antrean.
"Iya nih baru buat EFIN buat lapor SPT. Kan itu kewajiban kita sebagai wajib pajak," Nuryadi (48) kepada TribunJakarta.com, Kamis (29/3/2018).
Nuryadi melaporkan SPT hari ini lantaran tidak mengetahui kalau hari Sabtu (31/3/2018) lusa, pelayanan KPK tetap buka.
"Saya kira hari ini terakhir, enggak tahunya hari Sabtu besok masih buka. Padahal hari ini sudah izin kerja," kata Nuryadi.
Diketahui, pelayanan KPP tetap buka pada Sabtu lusa sejak Pukul 08.00-17.00 WIB.
Baca: Kejam, Ayah Tega Setrum Putrinya karena Pegang Ponsel Saat Jam Belajar
Adapun persyaratan untuk membuat EFIN di KPP, wajib pajak diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id ataupajak.go.id.