Informasi SIM Keliling
Hari Ini Ada 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ingin habis warga Depok ada dua lokasi layanan SIM keliling, Kamis (29/3/2018).
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono.
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ingin habis warga Depok ada dua lokasi layanan SIM keliling, Kamis (29/3/2018).
Dari informasi akun twitter Polresta Depok @restadepok berikut dua lokasi mobil SIM keliling tersebut hari ini.
Baca: Ruhut: Jenderal Aku Dengar PAN Akan Dukung Jokowi, Maafkan AR Tuhan Karena Tak Tahu yang Diucapkan
1. Mobil pertama berada di Pasar Segar Cinere Depok.
2. Untuk mobil kedua berada di kecamatan Bojong Sari Depok.
Baca: Pimpinan Pemuda Pancasila Bekasi Minta Maaf ke TNI Terkait Insiden Lapak Durian
Untuk persyaratan pemohon dapat membawa SIM yang masih berlaku dan KTP beserta fotokopinya.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk SIM A dan C saja.
Untuk biaya perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu untuk SIM C Rp 75 ribu.
Pendaftaran layanan SIM keliling ini buka dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Sedangkan untuk layanannya SIM keliling buka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.