Korupsi KTP Elektronik
Pidana Korupsi Setya Novanto Beraroma Pencucian Uang
Tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik sangat mirip dengan upaya pencucian uang.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik sangat mirip dengan upaya pencucian uang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan uang yang diterima Setya Novanto dialirkan melalui enam negara.
Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Tidak berlebihan jika jaksa menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," ujar jaksa Irene Putrie.
Menurut Irene, uang yang diduga diterima Setya Novanto dalam proyek pengadaan KTP elektronik dialirkan melalui Amerika Serikat, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia.
Baca: Surat Tuntutan Jaksa untuk Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman
Menurut jaksa, dalam persidangan juga telah dibeberkan fakta berupa metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.
Aliran uang itu tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan tuntutan.
Jaksa mendakwa Setya Novanto mengintervensi proyek KTP elektronik.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu diduga mengatur proses lelang serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Perbuatan Setya Novanto diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dollar AS, selain itu ia disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dolar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menurut Jaksa, Korupsi Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang