Zaini Dipaksa Mengaku Bunuh Majikan, Toriq: Ayah Saya Dicambuk, Dipukul, dan Digantung

Toriq juga berkata beragam perlakuan tidak manusiawi diterima Zaini selama 13 tahun dipenjara.

Kolase TribunJakarta.com
Toriq dan Mustofa, putra Zaini. 

Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008.

Lalu tanpa pemberitahuan apapupun pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).

Pemerintah Indonesia Terlambat Mengetahui Kasus Zaini

"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal.

Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi. Namun, putusan pengadilan justru memperkuat memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.

Ekseskusi saat permohonan PK berjalan Sepanjang 2011-2018, Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk dua pengacara untuk mendampingi Zaini Misrin
Melalui kuasa hukumnya, pemerintah juga telah mengajukan dua permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus itu. Pertama, pada awal tahun 2017, tetapi ditolak. Kedua, pada tanggal 29 Januari 2018.

"Karena itu, pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Iqbal.

Baca: Usia 15 Tahun Kerja di Luar Negeri, Adelina Tewas Hingga Diduga Korban Penjualan Manusia

Pada 20 Februari 2018, Zaini Misrin punya secercah harapan ketika Jaksa Agung Riyadh mempersilakan pengacara untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah kliennya saat dilakukan BAP pada 2004.

"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.

Akan tetapi, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati. Ia dipancung di tengah proses permohonan PK keduanya yang masih berjalan.

Eksekusi yang dilakukan setelah Misrin ditahan selama kurang lebih 13 tahun.

"Karena itu, kami menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai. Jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK kedua yang diajukan," kata Iqbal.

Sesal Indonesia terhadap Arab Saudi Pemerintah Indonesia terkejut dan menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Zaini Misrin.

Sebab, Indonesia, tidak mendapatkan pemberitahuan sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman pancung itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved