Sidang First Travel

Usai Hadir di Sidang First Travel, Begini Ungkapan Hati Syahrini

Hotman juga menyatakan kalau kliennya itu hanya mempromosikan agar orang datang.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Syahrini 

Syahrini mendapat giliran pertama memberikan kesaksian di persidangan yang dipadati calon jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat ke Tanah Suci, akibatnya hawa di dalam ruangan panas.

Menggunakan jaket berwarna biru dan baju berwarna hitam Syahrini dengan santai menjawab pertanyaan yang diberikan.

princessyahrini
instagram.com/princessyahrini

Di tengah-tengah memberikan keterangannya, Syahrini memohon izin kepada hakim ketua untuk membuka jaketnya.

"Saya kepanasan, boleh buka jaket?" tanya Syahrini kepada hakim ketua Sobandi.

Mendengar pertanyaan tersebut hakim ketua menanyakan apakah pakaian yang digunakan sopan atau tidak.

"Tetapi sopan tidak?" Sobandi balik bertanya.

Baca: Dua Tersangka Spesialis Curanmor di Tangsel Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian

Syahrini terlihat melepaskan jaketnya dan melanjutkan keterangan yang ditanya oleh jaksa penuntut umum dan hakim ketua.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Jaksa mendakwa Andika dan Annisa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan (YouTube)

Sementara, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini First Travel telah merugikan 63.310 calon jemaah umrah dan uang mereka raib sebanyak Rp 905.333.000.000.

Sebelum Sidang Berlangsung, Syahrini Melakukan Hal Ini, Ada Apa?

Sosok Incess Syahrini dikabarkan akan menghadiri sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Pelantun lagu sesuatu itu tampak sudah hadir di sebuah ruangan di Pengadilan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved