Ingin Ikut Mudik Motor Gratis? Ini Yang Harus Diperhatikan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian membuka pendaftaran mudik motor gratis.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kompas image
Ilustrasi rangkaian kereta api 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -  Direktorat Jenderal Perkeretaapian membuka pendaftaran mudik motor gratis sudah dibuka sejak 9 Februari 2018 lalu.

Bagi kamu yang akan ikut serta dalam mudik motor gratis ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku.

2. Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotocopiannya.

3. Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada sepeda motor.

4. Kaca spion wajib dilepas dan dibawa pemilik atau pemudik.

Baca: Robek Uang Pecahan Rp 100 Ribu, Anggota Gen Halilintar: Aku Pengin Bikin Sesuatu yang Memuaskan

5. Jumlah helm sesuai dengan kebutuhan, dibawa oleh pemilih saat mudik.

6. Harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua).

7. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang.

8. Untuk keamanan pengangkutan, tangki bensin harus kosong saat akan diangkut, pihak ekspeditur akan melakukan pengecekan ulang dan pengosongan tangki bbm.

9. Kunci sepeda motor diberikan kepada petugas ekspedisi atau panitia pelaksana.

Pantaun TribunJakarta.com bagi peserta yang berkeinginan untuk dapat difasilitasi pembelian tiket (selama masih tersedia) harus tunduk dan taat pada persyaratan, diantaranya:

a. 1 (satu) unit motor untuk untuk pembelian tiket maksimal 3 (tiga) orang dalam 1 keluarga (2 orang dewasa 1 orang anak usia maksimal 11 tahun).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved