PN Depok Akan Eksekusi Pasar Kemiri Muka Tanggal 19 April 2018
Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano membenarkan mengenai eksekusi Pasar Kemiri Muka tersebut.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Pengadilan Negeri Depok rencananya pada tanggal 19 April akan mengeksekusi Pasar Kemiri Muka Depok.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano membenarkan mengenai eksekusi Pasar Kemiri Muka tersebut.
"Mengenai eksekusi Pasar Kemiri Muka insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2018, jadi tunggu saja," ujar Teguh saat di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/4/2018).
Baca: Ruhut: Dokter Terawan Dipecat, Apa IDI Tidak Tahu Tingkat Stres Politikus Sangat Tinggi
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri Depok saat ini hanya melanjutkan dari pengadilan negeri Cibinong Bogor.
"Eksekusi yang laksanakan pengadilan negeri Depok ini merupakan delegasi dari pengadilan negeri Cobinong, Bogor," tambahnya.
Diketahui pihak PT Petamburan Jaya Raya telah memenangkan atas lahan Pasar Kemiri Muka Depok.
Teguh menegaskan bahwa pengadilan negeri Depok hanya menjalankan eksekusi.
Baca: Petaka Miras Oplosan, Polres Bekasi Bakal Perketat Peredaran
"Perkara dahulu dipengadilan negeri Cibinong Bogor jadi pengadilan negeri Depok hanya menjalankan eksekusinya delegasi saja," tegasnya.
Untuk eksekusi yang akan dilakukan pengadilan negeri Depok sudah berkoordinasi dengan Polres Depok.
Namun saat ditanya tentang personil yang akan dikerahkan belum diketahui.
Baca: Geger Miras Oplosan di Jakarta, Depok dan Bekasi, Total Sementara 31 Orang Tewas
"Yang jelas sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk pengamanan masalah pembongkaran nanti disiapkan juga," katanya.
Ia menegaskan bagi pedagang yang ingin melakukan gugatan dipersilahkan.
"Silahkan saja mengajukan cuma nanti akan dinilai dipersidangan perlawanan tersebut beralasan atau tidak," tegasnya.