Wakapolres Lombok Tengah Tak Menyesal Tembak Adik Iparnya Enam Kali
Nama baik polisi tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal yang nekat menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.
Paulus menghimbau seluruh anggota Polri untuk tetap mematuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.
"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.
Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit.
Fahrizal baru selesai memijat kaki ibunya, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman dan tiba-tiba pelaku melaksanakan aksinya.
Saat ditanya Kapolda Sumut, pelaku mengaku tidak menyesal karena telah melakukan hal tersebut.
Usai menembak adik iparnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan lanjut ke Polrestabes Medan dan kasus ini ditangani langsung Polda Sumut.