Bejat! Pria 63 Tahun Ini Lecehkan Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, berhasil mengamankan TSM pada Rabu 4 April 2018.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - TSM (63) tega melakukan tindakan bejatnya, kepada seorang anak perempuan berinisial NAS (5) yang masih di bawah umur.
Anak perempuan tersebut, merupakan anak dari tetangga di kediaman TSM tinggal.
Kejadian ini berawal pada Selasa 27 Maret 2018, yang mana ketika itu korban mengeluh sakit di area vitalnya, setelah dijemput oleh ayahnya dari rumah TSM.
"Korban mengeluh sakit di area vitalnya, karena curiga ayah korban terus menanyakan kepada anaknya, yang akhirnya diakui oleh korban telah dilecehkan oleh TSM," tutur Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Jumat (6/4/2108).
Baca: 5 Fakta Perampokan dan Pembunuhan di Pondok Labu
Baca: Bintang Bollywood Salman Khan Dihukum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Satwa Langka
Mendapat kenyataan anaknya dilecehkan oleh TSM, ayah korban pun segera melaporkan TSM ke Polres Tangerang Selatan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, berhasil mengamankan TSM pada Rabu 4 April 2018, dari kediamannya di Jalan Gunung Guntur, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Alexander menambahkan, saat ini TSM sudah diamankan dan berada di Polres Tangerang Selatan.
"TSM sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan, untuk diselidiki lebih lanjut terkait tindakan pelecehan yang dilakukannya," tutup Alexander.