Salman Khan Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Kasus Perburuan Kijang Langka

Dev Kumar Khatri membebaskan semua yang dituduh dalam kasus tersebut, aktor Saif Ali Khan, Tabu, Neelam dan Sonali Bendre, dan Dushyant Singh

Penulis: Ananda Bayu Sidarta | Editor: Ananda Bayu Sidarta
financialexpress.com
Salman Khan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena membumuh Kijang Langka(salah satu kijang langka) 

Pada 2016, Pengadilan Tinggi Rajasthan membebaskan Khan dalam dua kasus perburuan lainnya.

Aktor itu dituduh memburu dua Chinkara di Mathania, dekat Jodhpur, pada 26 September 1998, dan chinkara lain di Ghoda Farms, di daerah yang sama, dua hari kemudian.

Baca: Ide Pria Ini Sulap 1,500 Pistol Menjadi Peralatan yang Berguna, Alasannya Sungguh Mulia

Baca: Kopi yang Sempurna Tergantung Pada Jenis Airnya, Begini Kata Ilmuwan Sydney

Pada tahun 2006, sebuah pengadilan di Jodhpur telah menghukum Khan dalam kasus-kasus dan memasukkanya ke penjara.

Permohonan pemerintah Rajasthan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi saat ini sedang menunggu di Mahkamah Agung.

Pada bulan Januari tahun lalu, pengadilan hakim agung di Jodhpur membebaskan aktor dalam kasus lain di mana ia dituntut di bawah Bagian 3/25 dan 3/27 dari Indian Arms Act.

Baca: Manakah Momen Tendangan Salto Favoritmu? Cristiano Ronaldo atau Tsubasa Ozora?

Ini adalah tugas keempat Khan di Penjara Pusat Jodhpur, yang juga menampung Asaram Bapu, yang dituduh melakukan kekerasan seksual, Shambhulal Regar, dituduh melakukan hacking terhadap buruh Muslim pada Desember lalu, dan mantan Rajasthan MLA Mahipal Maderna, terdakwa dalam kasus pembunuhan Bhanwari Devi.

“Khan dijaga di samping barak Asaram Bapu. Sel itu dibangun untuk empat-lima orang, tetapi Khan dipenjara sendirian. Ada kipas di kamar dan makan malam disajikan pukul 5 sore hari ini, ”kata seorang petugas penjara.

Dia bilang keamanan telah ditingkatkan di sekitar barak. Penjahat yang terkait dengan gangster Lawrence Bishnoi, yang sebelumnya mengancam aktor itu, juga bersarang di penjara yang sama.

(TribunJakarta.com/Ananda Bayu Sidarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved