Sadis! Tidak Diberi Uang, Pria Ini Tusuk Korban Wanitanya Hingga Luka Sobek di Bagian Punggung
"Karena tusukan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kirinya," tambah Teguh dalam keterangannya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jajaran petugas Kepolisian Polsek Mauk, berhasil mengamankan seorang pria bernama Supriyadi (22), pada Jumat 6 April 2018.
Supriyadi diamankan oleh Petugas Reskrim Polsek Mauk, di daerah Keseman, Sawah Lama, Kabupaten Tangerang , Banten.
Baca: Ternyata, Sebagian Pedagang Pasar Baru Tidak Permasalahkan Keberadaan PKL, Ini Alasan Utamanya
Tersangka diamankan setelah dicari sejak bulan Februari 2018, dimana kala itu tersangka melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, hingga menyebabkan luka sobek di bagian punggung korbannya.
Kepala Polisi Sektor Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, tersangka dilaporkan seorang wanita bernama Damiyati (24) pada tanggal 10 Februari 2018.
"Pada tanggal 9 Februari 2018, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, tiba -tiba diberhentikan oleh tersangka di Jalan Raya Rawa Kidang, Kosambi, Sukadiri, Tangerang Kabupaten," tutur Teguh dalam keterangannya, Sabtu (7/4/2018).
Baca: Sandiaga Sebut 20 Persen Tiket Gratis Asian Games Diberikan kepada Siswa dan Relawan
Ketika memberhentikan korbannya, tersangka langsung meminta sejumlah uang kepada korbannya, dengan alasan untuk membeli rokok.
Karena tidak memiliki uang, korban pun tidak memberikan apa-apa kepada tersangka, dan segera meninggalkan tersangka dari lokasi kejadian.
Ketika akan pergi, tersangka tiba-tiba langsung menusuk korban dengan benda tajam, dari arah kiri badan korban.
"Karena tusukan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kirinya," tambah Teguh dalam keterangannya.
Baca: Selain Ribuan Botol Miras, Satpol PP Depok Amankan Anak Jalanan dan 25 PSK, Selanjutnya Test HIV
Korban baru melaporkan kejadian tersebut esok harinya, dan segera ditindak lanjuti oleh petugas reskrim Polsek Mauk dengan mendatangi lokasi kejadian, dan memeriksa para saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Mauk.
Akibat tindakan kriminalnya, Supriyadi terancam dikenakan pasal 351 KUHP, yang berisikan hukuman tentang tindak pidana penganiayaan.