Satpol PP Gelar Kegiatan Rutin Penertiban Miras, PSK dan Anjal dikota Depok
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahap pertama berhasil menyita 1018 miras dari wilayah kota Depok.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Muslimin
Satpol PP gelar giat untuk penertiban miras, PSK, Anak Jalanan (Anjal) dan PKL, Jumat (6/4/2018).
Namun bagi penjual miras akan dikenakan sangsi dalam bentuk pidana ringan.
"Untuk penjual miras nanti akan kita serahkan untuk menjalani tindak pidana ringan," katanya.
Sedangkan untuk giat penertiban PSK akan didata dan cek kesehatan.
"Untuk PSK akan dikedinas sosial dan dari dinas kesehatan tes darah dan lain-lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
Jalannya razia tersebut terlihat lancar dan tidak mengalami kendala.
Halaman 2 dari 2