Kemenag Sebut Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Terkait Jemaah

Dari keluhan tersebut, Kemenag memanggil menajemen First Travel pada bulan April 2017.

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Sidang First Travel 

Saat itu, permintaan mediasi tidak bisa difasilitasi karena pimpinannya absen.

Kemudian, pimpinan First Travel kembali dipanggil untuk mediasi pada 24 Mei 2017.

Bahkan, kata Arfi, saat itu makin banyak jemaah dan agen yang melapor ke kantornya.

"Kami layangkan lagi tanggal 24 Mei 2017, itu lebih banyak lagi jemaah dan ada yang datang ke kantor lalu tim manajemen First Travel tidak ada yang datang," jelas Arfi.

Lalu, ketiga kalinya, Kementerian Agama melayangkan panggilan untuk Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan untuk klarifikasi dan mediasi pada 10 Juli 2017.

Namun, kedua bos First Travel kembali tidak hadir.

Baca: Jika Tidak Datang Hingga Sore Ini,Ibu-ibu Penampar Petugas SBPU Akan Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari lima orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.

Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Penerbangan Pesawat Komersial di Halim Terlambat Hingga 2 Jam Karena HUT TNI AU

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved